LEGIONNEWS.COM – Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kini memasuki babak kritis dengan keterlibatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tim kuasa hukum Gibran mengumumkan siap menyajikan dokumen pendidikan lengkapnya, mulai dari ijazah SMP, SMA, hingga gelar sarjana, sebagai tanggapan terhadap perkara yang diajukan oleh pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
Keputusan ini datang setelah Gibran ditetapkan sebagai tergugat intervensi, artinya ia kini memiliki peran aktif dalam persidangan karena dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.
Proses ini bukanlah hal baru bagi Gibran. Ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, dokumen pendidikan Gibran telah melalui verifikasi ketat oleh Komisi Pemilihan Umum.
Namun, perkara di PTUN ini berbeda dengan sengketa Pilpres yang sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menekankan bahwa verifikasi dokumen pendidikan telah menjadi bagian dari proses hukum sebelumnya, termasuk dalam putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
“Pertama, ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear,” kata Rully, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu 25 Oktober 2026.
Ia merujuk pada halaman 895 putusan MK yang menilai tindakan KPU dalam verifikasi pasangan calon telah memenuhi ketentuan hukum. Namun, perkara di PTUN ini memiliki mekanisme tersendiri, dengan objek sengketa yang berbeda dan kewenangan pengadilan yang lebih spesifik.
Perbedaan mendasar antara perkara di MK dan PTUN terletak pada tujuan dan prosedurnya. Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berfokus pada penetapan hasil pemilihan presiden, sementara perkara di PTUN berkaitan dengan tata kelola pendidikan.
Dalam perkara MK, Gibran tidak pernah dijadikan pihak dalam persidangan, meskipun Denny Indrayana, salah satu pemohon, pernah meminta hal tersebut.
“Ketika di MK ini kan pemohon juga sudah berupaya untuk meminta ke MK agar Pak Gibran Rakabuming itu kan dijadikan sebagai pihak tapi ditolak oleh Mahkamah,” ujar Rullyandi.
Keterlibatan Gibran sebagai tergugat intervensi didasarkan pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Status ini memungkinkan Gibran untuk terlibat dalam persidangan karena dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.
Tim hukum Gibran menegaskan akan mengikuti mekanisme persidangan dengan menghormati ketentuan hukum acara yang berlaku. Dokumen pendidikan Gibran akan disajikan sebagai bagian dari upaya membuktikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang telah berlaku sebelumnya.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus), yang menjadi tergugat utama. Mercy Sihombing, penggugat dalam perkara ini, mengajukan gugatan terkait tata kelola pendidikan yang melibatkan Gibran.
Kehadiran Gibran sebagai tergugat intervensi menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya tentang dokumen pendidikan, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap prosedur hukum dan kredibilitas institusi pendidikan di Indonesia.
Proses persidangan di PTUN ini menjadi pengingat bahwa setiap dokumen resmi, termasuk ijazah, harus dapat diverifikasi dengan ketat.
Gibran, sebagai wakil presiden, memiliki agenda kenegaraan yang padat, namun kuasa hukumnya, Adil Supatra Akbar, menyatakan Gibran akan hadir jika tidak bertabrakan dengan jadwal resmi. Keputusan ini menunjukkan komitmen tim hukum untuk memastikan Gibran dapat membela diri dalam persidangan.
Sementara itu, perkembangan ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses verifikasi dokumen penting, terutama bagi pejabat publik.
Proses hukum yang berjalan di PTUN tidak hanya akan mempengaruhi Gibran secara pribadi, tetapi juga akan memberikan preseden baru terkait tata kelola dokumen pendidikan di Indonesia.
Apakah persidangan ini akan memberikan jawaban definitif atau hanya menjadi babak baru dalam sengketa yang lebih luas, masih menjadi pertanyaan yang menanti jawaban. (*)

























