Jadi Guru Besar, Prof Aswanto: “Tindak Pidana Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”

0
FOTO: Prof. Dr. Aswanto, Mengikuti prosesi penerimaan anggota Dewan Profesor di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea. Senin (28/09/2026)
FOTO: Prof. Dr. Aswanto, Mengikuti prosesi penerimaan anggota Dewan Profesor di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea. Senin (28/09/2026)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Universitas Hasanuddin memberi gelar guru besar kepada Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.

Prof. Dr. Aswanto, Mengikuti prosesi penerimaan anggota Dewan Profesor di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea. Senin (28/09/2026)

Prof. Dr. Aswanto, menyampaikan pidato penerimaan yang memaparkan perjalanan riset serta gagasan inovatif untuk menjawab tantangan.

Advertisement

Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia menyampaikan pidato penerimaan berjudul: “Tindak Pidana Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”.

Prof. Aswanto menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki karakter seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, hukum pidana memberi perlindungan kepada masyarakat dan menghadirkan efek jera. Namun, di sisi lain, kewenangan represif yang besar kepada negara membuat hukum pidana perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia agar tidak berubah menjadi instrumen penindasan dan kesewenang-wenangan.

Urgensi kajian hukum pidana dan HAM semakin penting ketika melihat perkembangan kejahatan di Indonesia. Korupsi, misalnya, tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai pencurian uang negara, tetapi sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki daya rusak luas terhadap berbagai sendi kehidupan bernegara.

“Korupsi berdampak terhadap pembangunan, demokrasi, dan terutama masyarakat miskin. Pada sektor ekonomi, praktik korupsi dapat mendistorsi kebijakan publik, meningkatkan biaya ekonomi, serta membajak anggaran yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Prof. Aswanto.

Dari perspektif sosiologis, korupsi juga berpotensi mengubah dan mendekonstruksi moralitas masyarakat. Praktik gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan dapat dinormalisasi ketika penegakan hukum tidak berjalan secara efektif.

Advertisement