
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kurang lebih 5 jam lamanya penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur (Jaktim). Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jumat, (18/9/2026).
Penggeledahan itu masih terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
KPK mengamankan total 17 orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan masih berlangsung.
“Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10 pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,” jelas Budi.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruangan dirjen yang digeledah adalah:
– Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
– Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
– Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan serta pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)
























