Bentangan Tower Crane di Mal Panakkukang Ancam Keselamatan Jiwa Pengendara di Jalan Pengayoman Makassar

0
FOTO: Bentangan kren di Mal Panakkukang ancaman keselamatan jiwa warga yang melintas direkam Senin (7/9/2026)
FOTO: Bentangan kren di Mal Panakkukang ancaman keselamatan jiwa warga yang melintas direkam Senin (7/9/2026)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bentang tower crane pengerjaan gedung mal Panakkukang jadi sorotan warga Makassar yang melintas di jalan Pengayoman.

Warga yang melintas di jalan tersebut merasa was-was pasalnya bentangan crane pengangkut material besi itu hingga ke arah jalan raya Pengayoman dekat lampu merah.

“Ini sangat berbahaya, bentangan crane hingga keatas jalan pengayoman. Tentu buat kami harus waspada apalagi material besi yang diangkut tonase nya hingga puluhan kilo,” ujar Rahmawati warga yang kebetulan melintas, Senin(7/9/2026).

Advertisement

Hal senada juga disampaikan pengendara roda empat, M. Rustam, Dia berharap agar dinas terkait di kota Makassar menanyakan izin pembangunan gedung mal Panakkukang.

“Dinas Tata Ruang harus menanyakan kepada pihak pelaksanaan pekerjaan apakah izin pengoperasian crane yang melintas di jalan pengayoman sudah mempertimbangkan K3,” tutur Rustam.

“Selain itu tower crane harus memiliki izin dari dinas tenaga kerja terutama izin operasionalnya berupa izin SIA SILO,” tambah pria yang juga pengusaha konstruksi di kota Makassar itu.

Bentangan tower crane di Mal Panakkukang itu jadi perhatian setiap pengendara roda dua dan empat saat melintas di jalan pengayoman, Panakkukang itu.

Terkait itu awak media telah mengkonfirmasi ke Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.

Pengoperasian Crane Merujuk ke K3 dan Memiliki Izin SIA serta SILO

Dalam regulasi hukum di Indonesia, pengoperasian alat berat berisiko tinggi seperti crane tidak boleh dilakukan sembarangan demi menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mencegah kecelakaan kerja fatal.

Perizinan untuk Alat (Tower Crane) Kren wajib lulus pemeriksaan teknis dan memiliki izin kelayakan alat. Izin ini membuktikan bahwa mesin dan struktur kren aman digunakan.

Diharuskan memiliki Surat Izin Alat (SIA) atau dikenal juga sebagai SILO, Surat Izin Layak Operasi.

Instansi Penerbit penerbit SIA dan SILO dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat setelah melalui proses riksa uji (inspeksi kelayakan) oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi. (LN)

Advertisement