OPINI: Hampir Satu Dekade Kantor PWNU Sulsel Tak Difungsikan: Ada Apa?
Oleh: Makmur Idrus
Aktivis NU/Pendiri Keluarga NU Kultural (KANUKU)
Hampir satu dekade, gedung atau Kantor PWNU Sulawesi Selatan praktis tidak difungsikan sebagaimana mestinya sebagai pusat aktivitas organisasi. Kantor itu nyaris tidak digunakan sebagai sekretariat harian, tempat rapat, forum konsolidasi, pertemuan pengurus, maupun sebagai ruang resmi untuk menerima tamu dan warga Nahdliyin.
Kondisi seperti ini tentu mengundang pertanyaan.
PWNU Sulawesi Selatan bukan organisasi kecil. Ia merupakan struktur wilayah dari salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia. Karena itu, keberadaan kantor wilayah semestinya bukan hanya simbol fisik, melainkan pusat kendali administrasi, pelayanan organisasi, komunikasi kelembagaan, dokumentasi, dan konsolidasi.
Secara logika organisasi, sebuah lembaga yang memiliki struktur kepengurusan, program kerja, surat-menyurat, aset, hubungan dengan pemerintah, hubungan dengan PCNU, lembaga, banom, pesantren, dan masyarakat tentu membutuhkan tempat kerja yang jelas.
Kalau kantor itu tidak berfungsi, lalu di mana administrasi harian dijalankan?
Di mana surat masuk dan surat keluar dikelola?
Di mana arsip organisasi disimpan?
Di mana masyarakat atau tamu resmi datang ketika ingin berhubungan dengan PWNU?
Di mana pengurus berkumpul ketika ada persoalan yang harus segera dibahas?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana inilah yang membuat persoalan kantor PWNU sebenarnya bukan persoalan remeh.
Kantor Bukan Sekadar Gedung
Sering kali orang memandang kantor organisasi hanya sebagai bangunan.
Padahal, dalam organisasi modern, kantor mempunyai fungsi yang jauh lebih besar. Kantor adalah titik temu antara struktur dan aktivitas nyata.
Di sanalah administrasi berjalan, agenda disusun, surat ditandatangani, arsip disimpan, tamu diterima, masalah dibicarakan, keputusan ditindaklanjuti, dan masyarakat mendapatkan akses kepada organisasi.
Dengan kata lain, kantor adalah salah satu tanda bahwa organisasi benar-benar bekerja.
Jika suatu organisasi memiliki kantor tetapi hampir satu dekade tidak menggunakannya secara optimal, wajar bila orang bertanya apakah ada sesuatu yang salah dalam tata kelola organisasi tersebut.
Pertanyaannya bukan sekadar: mengapa kantor tidak ditempati?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sebuah organisasi dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara maksimal jika rumah organisasinya sendiri tidak hidup?
Administrasi yang Tersebar Menimbulkan Persoalan
Ada konsekuensi praktis ketika sebuah sekretariat tidak berfungsi.
Rapat harus berpindah-pindah.
Pertemuan harus mencari tempat baru.
Dokumen dapat tersimpan di berbagai tempat.
Arsip kelembagaan berpotensi berada di tangan orang per orang.
Tamu organisasi tidak mempunyai satu alamat aktivitas yang jelas.
Koordinasi pun menjadi lebih bergantung kepada komunikasi personal dibandingkan sistem kelembagaan.
Dalam jangka pendek mungkin hal itu masih dapat berjalan.
Tetapi dalam jangka panjang, kondisi demikian berpotensi melemahkan kontinuitas organisasi.
Pengurus boleh berganti setiap periode. Namun dokumen, arsip, keputusan, sejarah organisasi, dan aset tidak boleh ikut berpindah mengikuti pergantian orang.
Karena itulah sekretariat diperlukan.
Ia menjadi titik kesinambungan organisasi dari satu kepengurusan kepada kepengurusan berikutnya.
Kalau organisasi terlalu bergantung kepada individu, ketika individunya berganti, sebagian pengetahuan organisasi dapat ikut hilang.
Tetapi jika organisasi memiliki kantor dan sistem administrasi yang tertata, pergantian pengurus tidak akan mengganggu kesinambungan kelembagaan.
Itulah salah satu alasan mengapa sekretariat organisasi bukan sekadar kebutuhan teknis.
Ia adalah bagian dari sistem.
Lalu, Mengapa Dibiarkan Begitu Lama?
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin relevan.
Mengapa kondisi ini berlangsung hampir satu dekade?
Apakah karena keterbatasan anggaran?
Apakah karena persoalan teknis bangunan?
Apakah ada masalah administrasi atau status aset?
Apakah tidak tersedia biaya pemeliharaan?
Ataukah memang selama ini tidak ada prioritas serius untuk menghidupkan kembali kantor tersebut?
Bahkan pertanyaan yang lebih sensitif pun dapat muncul: apakah gedung itu hanya terlantar, atau ada kesan sengaja dibiarkan hingga semakin rusak?
Pertanyaan ini tentu tidak boleh langsung dijawab dengan tuduhan.
Namun pertanyaan tersebut juga tidak dapat dianggap tidak wajar.
Sebab ketika sebuah bangunan organisasi tidak digunakan dalam waktu yang sangat lama, sementara kerusakannya terus bertambah, masyarakat tentu akan mencari penjelasan.
Justru penjelasan yang terbuka akan menutup ruang spekulasi.
Jika ada persoalan hukum, sampaikan.
Jika ada persoalan teknis, jelaskan.
Jika membutuhkan anggaran besar, buka kepada warga NU.
Jika memang bangunan belum layak digunakan, sampaikan hasil pemeriksaan kondisinya.
Keterbukaan jauh lebih baik daripada membiarkan pertanyaan berkembang menjadi prasangka.
Pembiaran Juga Memiliki Biaya
Saya pernah cukup lama bekerja dalam bidang pemeriksaan dan pengawasan pemerintahan.
Dalam pengelolaan aset, kita memahami satu prinsip sederhana: aset tidak hanya dapat mengalami kerugian karena hilang, dialihkan, atau disalahgunakan.
Aset juga dapat kehilangan nilai karena tidak dipelihara.
Logikanya sangat sederhana.
Sebuah kebocoran kecil pada atap mungkin hanya membutuhkan biaya perbaikan yang relatif ringan.
Tetapi bila dibiarkan bertahun-tahun, air dapat merusak plafon.
Kemudian merusak dinding.
Lalu merusak instalasi listrik.
Setelah itu, kerusakan merambat ke bagian bangunan lainnya.
Akhirnya biaya rehabilitasi menjadi jauh lebih besar.
Dengan kata lain, tidak melakukan pemeliharaan hari ini justru dapat menciptakan beban biaya yang lebih besar di kemudian hari.
Itulah sebabnya pembiaran bukan pilihan yang netral.
Pembiaran mempunyai konsekuensi ekonomi.
Semakin lama aset tidak dirawat, semakin besar biaya yang kemungkinan harus dikeluarkan untuk mengembalikannya ke kondisi layak.
Dalam bahasa sederhana: kerusakan kecil yang tidak ditangani hari ini dapat menjadi proyek besar besok.
Karena itu, warga NU wajar mempertanyakan bagaimana pemeliharaan aset organisasi dilakukan selama bertahun-tahun.
Ada Juga Biaya Organisasi yang Tidak Kelihatan
Selain kerusakan bangunan, ada biaya lain yang sering tidak dihitung.
Misalnya biaya rapat di luar kantor.
Biaya sewa tempat.
Biaya konsumsi.
Biaya transportasi tambahan.
Biaya koordinasi karena lokasi pertemuan selalu berubah.
Mungkin setiap kegiatan tidak membutuhkan biaya besar.
Tetapi kalau berlangsung bertahun-tahun dan puluhan kali kegiatan, jumlahnya tentu tidak kecil.
Di sinilah logika sederhananya.
Kalau organisasi sudah mempunyai kantor sendiri, semestinya sebagian kegiatan internal dapat dilakukan di kantor tersebut.
Tidak berarti semua acara harus dilaksanakan di kantor.
Pertemuan besar, konferensi, seminar, atau kegiatan tertentu tentu membutuhkan tempat lain.
Tetapi rapat rutin, pertemuan kecil, konsolidasi pengurus, pelayanan administrasi, atau menerima tamu semestinya dapat dilakukan di rumah organisasi sendiri.
Jika hampir semua kegiatan justru berlangsung di luar, maka keberadaan kantor kehilangan fungsi dasarnya.
Mengapa Rapat Harus Terus di Luar?
Sesekali rapat di hotel, pesantren, rumah makan, kampus, atau tempat lainnya tentu merupakan sesuatu yang biasa.
Bahkan terkadang diperlukan.
Tetapi berbeda persoalannya jika kantor organisasi sendiri hampir tidak pernah menjadi pusat kegiatan dalam waktu yang sangat panjang.
Pada titik itulah kita pantas bertanya.
Kalau NU Sulawesi Selatan mempunyai kantor, mengapa kantor itu tidak menjadi pusat aktivitas?
Kalau ada tamu dari PBNU atau PWNU daerah lain, di mana rumah resmi NU Sulawesi Selatan untuk menerimanya?
Kalau masyarakat ingin datang menyampaikan aspirasi, ke mana mereka harus datang?
Kalau ada PCNU yang membutuhkan koordinasi langsung, apakah selalu harus mencari pengurus secara pribadi?
Organisasi sebesar NU semestinya mempunyai alamat kelembagaan yang bukan hanya tercantum dalam kop surat, tetapi benar-benar hidup.
Sebuah alamat organisasi harus mempunyai denyut aktivitas.
Ada orang bekerja.
Ada telepon atau komunikasi yang aktif.
Ada administrasi.
Ada arsip.
Ada ruang menerima tamu.
Ada aktivitas pengurus.
Itulah yang membedakan sebuah kantor organisasi dengan sekadar bangunan.
Menyangkut Wibawa Kelembagaan
Ada pula aspek yang jarang dibicarakan, yaitu wibawa organisasi.
Bayangkan bila sebuah lembaga lain, instansi pemerintah, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, atau tamu dari luar Sulawesi Selatan ingin datang secara resmi kepada PWNU.
Secara kelembagaan tentu hal yang pertama dicari adalah kantor.
Bukan rumah pribadi ketua.
Bukan rumah sekretaris.
Bukan warung kopi.
Bukan hotel.
Bukan pula tempat yang berpindah-pindah.
Sebab hubungan kelembagaan seharusnya berlangsung antara institusi dengan institusi.
Di sinilah keberadaan kantor memperoleh makna simbolik sekaligus praktis.
Kantor menunjukkan bahwa organisasi mempunyai rumah, mempunyai sistem, dan mempunyai keberlanjutan.
Orangnya boleh berganti, tetapi institusinya tetap ada.
Jangan Hanya Sibuk Membicarakan Struktur
Pasca-muktamar, pembicaraan organisasi sering kali sangat ramai mengenai struktur.
Siapa menjadi ketua.
Siapa menjadi sekretaris.
Siapa menjadi wakil ketua.
Siapa menjadi katib.
Siapa masuk lembaga.
Siapa menjadi pengurus harian.
Semua itu memang bagian dari dinamika organisasi.
Tetapi ada pertanyaan sederhana yang justru jarang dibicarakan:
Setelah nama-nama itu masuk struktur, mereka akan bekerja dari mana?
Apa artinya mempunyai puluhan bahkan ratusan pengurus kalau pusat administrasi organisasinya sendiri tidak aktif?
Struktur yang besar tanpa sistem kerja yang hidup hanya akan menjadi daftar nama.
NU tentu membutuhkan struktur.
Tetapi struktur harus diikuti dengan fungsi.
Ada kantor.
Ada sekretariat.
Ada agenda.
Ada pembagian tugas.
Ada administrasi.
Ada pelaporan.
Ada evaluasi.
Ada pelayanan.
Dengan begitu, orang tidak hanya merasa menjadi pengurus NU, tetapi benar-benar bekerja untuk NU.
Kantor Juga Menjadi Pusat Dokumentasi Sejarah
Ada persoalan lain yang sangat penting bagi organisasi sebesar NU, yaitu arsip.
PWNU Sulawesi Selatan memiliki sejarah panjang.
Surat keputusan, hasil konferensi wilayah, laporan kegiatan, notulen rapat, foto tokoh, dokumen lembaga, catatan perjalanan organisasi, serta berbagai arsip lainnya merupakan kekayaan sejarah.
Kalau tidak ada sekretariat yang berfungsi dengan baik, di mana semua dokumen itu disimpan?
Jangan sampai arsip NU justru tersebar di rumah pribadi mantan pengurus.
Ketika pengurus meninggal dunia, pindah rumah, atau keluarganya tidak memahami nilai dokumen tersebut, sebagian sejarah organisasi bisa ikut hilang.
Kehilangan arsip tidak dapat diganti dengan uang.
Karena itu, menghidupkan kembali kantor PWNU juga berarti menyelamatkan memori kelembagaan NU Sulawesi Selatan.
Momentum untuk Melakukan Audit Aset
Daripada persoalan ini hanya menjadi bahan perdebatan, saya kira ada langkah yang sederhana dan objektif.
Lakukan pendataan.
Periksa kondisi fisik gedung.
Pastikan status asetnya.
Inventarisasi kerusakan.
Hitung kebutuhan rehabilitasi.
Susun prioritas.
Kemudian buka hasilnya kepada pengurus dan warga NU.
Tidak perlu saling menyalahkan terlebih dahulu.
Data harus berbicara.
Kalau kerusakannya ringan, segera perbaiki.
Kalau kerusakannya berat, buat perencanaan rehabilitasi.
Kalau ada persoalan hukum atau administrasi, selesaikan.
Kalau membutuhkan dukungan dana, saya yakin warga NU Sulawesi Selatan mempunyai tradisi gotong royong yang sangat kuat.
Bahkan mungkin banyak pengusaha, alumni pesantren, profesional, kader, dan warga Nahdliyin yang bersedia membantu apabila persoalannya disampaikan secara jelas dan transparan.
Tetapi orang tentu ingin mengetahui satu hal terlebih dahulu:
apa sebenarnya masalah Kantor PWNU Sulawesi Selatan?
Rumah Organisasi Harus Menjadi Rumah Bersama
Kantor PWNU bukan milik ketua wilayah.
Bukan milik Rais Syuriyah.
Bukan milik sekretaris.
Bukan pula milik satu kelompok atau satu periode kepengurusan.
Ia adalah milik jam’iyah.
Hari ini seseorang menjadi pengurus, lima tahun kemudian mungkin sudah tidak lagi.
Tetapi gedung, arsip, aset, dan kelembagaan harus tetap hidup untuk generasi berikutnya.
Karena itu, menjaga kantor bukan persoalan kepentingan orang tertentu.
Ini merupakan bagian dari tanggung jawab antargenerasi.
Para pendahulu membangun dan meninggalkan aset.
Generasi sekarang mempunyai kewajiban merawatnya.
Generasi berikutnya berhak menerimanya dalam keadaan yang lebih baik, bukan justru dalam kondisi yang semakin rusak.
Sudah Saatnya Dibuka Secara Terang
Saya kira warga NU tidak membutuhkan polemik berkepanjangan.
Yang dibutuhkan hanyalah penjelasan.
Mengapa kantor itu hampir satu dekade tidak berfungsi?
Apa kondisi sebenarnya?
Berapa kerusakannya?
Siapa yang selama ini bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya?
Apa rencana ke depan?
Dan kapan kantor itu dapat digunakan kembali?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka, persoalan akan menjadi terang.
Tetapi kalau tidak pernah dijelaskan, pertanyaan akan terus muncul.
Dan semakin lama sebuah persoalan tidak dijelaskan, semakin besar pula ruang berkembangnya dugaan.
Karena itu keterbukaan bukan ancaman bagi organisasi.
Justru keterbukaan melindungi organisasi dari prasangka.
Menghidupkan Kembali Rumah Besar NU Sulawesi Selatan
Kepengurusan baru seharusnya menjadikan persoalan ini sebagai salah satu agenda pembenahan.
Tidak harus membangun kantor baru.
Tidak harus langsung mewah.
Yang pertama diperlukan adalah membuat kantor yang ada kembali hidup.
Ada sekretariat.
Ada staf atau petugas.
Ada ruang rapat.
Ada ruang menerima tamu.
Ada penyimpanan arsip.
Ada aktivitas organisasi.
Ada jadwal pelayanan.
Bahkan kalau perlu, sebagian lembaga dan banom diberi ruang untuk beraktivitas secara bergantian.
Biarkan gedung itu dipenuhi kembali oleh diskusi.
Biarkan kader datang.
Biarkan kiai, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan warga NU bertemu.
Biarkan orang yang mempunyai persoalan dengan organisasi tahu ke mana harus datang.
Karena rumah yang hidup bukan rumah yang hanya dicat bagus.
Rumah yang hidup adalah rumah yang mempunyai penghuni dan aktivitas.
Begitu pula kantor organisasi.
Penutup
Saya menulis persoalan ini bukan untuk mencari siapa yang salah.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan kesalahan tata kelola, jika memang ada, tidak diteruskan.
Hampir satu dekade merupakan waktu yang cukup panjang.
Kalau kondisi ini terus dibiarkan lima atau sepuluh tahun lagi, kerusakan tentu akan semakin berat dan biaya untuk memperbaikinya akan semakin besar.
Karena itu, sekaranglah waktunya mengambil keputusan.
Jika ada kerusakan, perbaiki.
Jika ada persoalan administrasi, selesaikan.
Jika kekurangan biaya, bicarakan secara terbuka.
Jika membutuhkan dukungan warga NU, ajak mereka bergotong royong.
Tetapi jangan terus membiarkan rumah besar NU Sulawesi Selatan kehilangan fungsinya.
Sebab persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai tembok, atap, lantai, meja, atau kursi.
Ini mengenai tata kelola organisasi, tanggung jawab terhadap aset, kesinambungan administrasi, pelayanan kepada warga, penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu, dan marwah Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan.
Jangan sampai kita mempunyai rumah besar, tetapi lebih sering berkumpul di luar rumah sendiri.
Dan yang lebih penting:
jangan sampai generasi berikutnya menerima rumah yang rusak hanya karena generasi hari ini terlalu lama membiarkannya.
Sudah waktunya Kantor PWNU Sulawesi Selatan dihidupkan kembali.
Bukan sekadar diperbaiki gedungnya, tetapi dikembalikan fungsinya. (**)
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan karya dan tanggung jawab penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan bukan merupakan sikap, pendapat, atau pandangan redaksi maupun pemilik media.

























