JAKARTA – Kasus dugaan suap yang dikenal publik sebagai perkara “kardus durian” kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memberikan kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mencuat sejak 2011 tersebut, termasuk terhadap Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Desakan itu disampaikan Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., aktivis masyarakat antikorupsi sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara.
Menurut Taufik, perkara “kardus durian” tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kasus lama mengenai uang Rp1,5 miliar yang ditemukan KPK pada 25 Agustus 2011. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi yang lebih besar dalam proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
“Yang menjadi persoalan adalah mengapa perkara terhadap sejumlah pelaku telah berkekuatan hukum tetap, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam proses hukum belum memperoleh kepastian,” ujar Taufik.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketika itu, penyidik menangkap pejabat Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan serta pengusaha Dharnawati. Penyidik juga menyita uang Rp1,5 miliar yang disimpan dalam kardus buah.
Uang tersebut dikaitkan dengan dugaan commitment fee proyek PPIDT di empat wilayah, yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama. Nilai proyek disebut sekitar Rp73 miliar dengan dugaan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp7,3 miliar.
Taufik menilai fakta tersebut penting untuk dilihat secara utuh karena uang Rp1,5 miliar yang ditemukan dalam OTT bukan sekadar peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari konstruksi perkara yang lebih besar.
Nama Muhaimin Disebut dalam Proses Hukum
Dalam perjalanan perkara, nama Muhaimin Iskandar beberapa kali muncul dalam proses hukum. Taufik menyebut, dalam uraian penuntut umum, uang yang diserahkan Dharnawati disebut ditujukan kepada Muhaimin.
Hal serupa, menurutnya, juga pernah muncul dalam persidangan praperadilan pada 2023. Biro Hukum KPK ketika itu disebut menyampaikan bahwa surat dakwaan perkara terdahulu mencantumkan nama Muhaimin sebagai pihak yang disebut bersama-sama menerima uang dari Dharnawati.
Namun, Taufik menegaskan penyebutan nama dalam proses hukum tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
“Muhaimin sendiri sejak awal membantah mengetahui PPIDT maupun fee tersebut dan membantah pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Posisi tersebut harus dihormati karena asas praduga tak bersalah tetap berlaku,” katanya.
Karena itu, menurut Taufik, tuntutan agar KPK memeriksa Muhaimin bukan berarti menyatakan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut bersalah.
“Memeriksa bukan berarti menghukum. Penetapan tersangka juga bukan vonis. Ukurannya tetap alat bukti dan proses hukum,” tegasnya.
Taufik juga menyoroti pernyataan KPK pada 2022 yang menyebut perkara “kardus durian” masih menjadi perhatian dan proses penyelidikan belum dihentikan. Pada saat yang sama, KPK juga menyampaikan adanya kendala karena sejumlah saksi kunci dalam perkara tersebut telah meninggal dunia.
Menurut Taufik, kendala dalam pembuktian memang harus dihormati, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi publik untuk terus berada dalam ketidakpastian.
Jika bukti yang tersedia masih memungkinkan perkara dikembangkan, kata dia, KPK harus melakukan pendalaman. Sebaliknya, apabila alat bukti memang tidak mencukupi, KPK juga diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang membuat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi. Kalau bukti cukup, lanjutkan. Kalau tidak cukup, jelaskan secara hukum mengapa tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Praperadilan Bukan Vonis atas Muhaimin
Taufik juga mengingatkan bahwa gugatan praperadilan yang pernah diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 2023 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Muhaimin bersalah ataupun tidak bersalah.
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan pada akhirnya tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan objek gugatan dan kedudukan hukum pemohon.
“Putusan praperadilan tersebut tidak boleh dibaca sebagai putusan yang menyatakan Muhaimin Iskandar terbukti bersalah ataupun terbukti tidak bersalah. Praperadilan bukan forum untuk mengadili pokok perkara seseorang,” jelas Taufik.
Ia menilai publik harus menghindari dua kesimpulan ekstrem. Pertama, menganggap Muhaimin pasti bersalah hanya karena namanya disebut dalam perkara. Kedua, menganggap perkara otomatis selesai hanya karena yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya tidak tepat. Ukuran hukum adalah bukti,” katanya.
Taufik meminta KPK memastikan prinsip equality before the law benar-benar diterapkan dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan maupun kepentingan politik seseorang.
“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada pelaksana, sementara pihak yang berada di pusat kewenangan tidak pernah diuji secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Karena itu, apabila masih terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara “kardus durian”, termasuk terhadap Muhaimin Iskandar, KPK dinilai harus melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional.
Sebaliknya, apabila bukti yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk pengembangan perkara, KPK diminta memberikan penjelasan yang terang kepada publik.
“Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. KPK harus memastikan perkara ditelusuri dari hulu sampai hilir: siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang menjalankan perintah,” pungkas Taufik.
Menurutnya, penyelesaian perkara “kardus durian” harus ditempatkan sepenuhnya dalam koridor hukum, bukan kepentingan politik maupun tekanan opini publik. (Rilis)

























