
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menyasar dana hibah KORMI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.
Ketua APAK A. Akbar dan Ketua GRH Bung Adul dalam keteranganya kepada media menilai, terdapat sejumlah fakta dan hubungan jabatan di partai politik yang perlu diuji secara objektif karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasalnya, Andi Riyan, Bendahara DPD II Partai Golkar Kota Makassar saat ini sebagai Ketua KORMI Kota Makassar.
“Kami tidak mengatakan hubungan politik otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi ketika penerima hibah memiliki hubungan struktural dengan lingkaran kekuasaan yang mempunyai kewenangan dalam pemerintahan dan penganggaran,” ucap Ketua APAK.
Maka wajib diperiksa apakah prosesnya benar-benar objektif, transparan dan bebas konflik kepentingan,” tambah Akbar dalam keteranganya itu, Selasa (25/8/2026).
Ketua APAK menjelaskan, lahirnya proses dana hibah harus dibongkar. Untuk itu Akbar bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan pemeriksaan end-to-end, bukan sekadar memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KORMI.
Ia lalu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020 yang menjadi salah satu pedoman teknis penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan mengatur belanja hibah dalam APBD.
“Karena itu, Kejari harus memastikan apakah pemberian hibah kepada KORMI telah memenuhi persyaratan, sasaran, kebutuhan, dokumen dan mekanisme yang berlaku.” kata Akbar.
Ketua APAK menjelaskan, Yang harus ditelusuri adalah; Usulan, Proposal, Verifikasi, Pembahasan Anggaran, Penganggaran APBD, Penetapan, NPHD, Pencairan, Penggunaan dan pada akhirnya dipertanggungjawabkan.
Akbar menyebutkan, Dugaan konflik kepentingan harus diuji, Bukan diabaikan
APAK–GRH menyoroti posisi politik dan organisasi sejumlah pihak yang menurut mereka perlu diperiksa keterkaitannya dengan proses hibah.
APAK–GRH menilai rangkaian posisi tersebut perlu diperiksa bukan karena seseorang tidak boleh memiliki jabatan politik, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pengaruh kepentingan politik atau hubungan organisasi terhadap proses pemberian hibah.
Lanjut, Kata Ketua GRH, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengatur konflik kepentingan.
Pasal 42 menyatakan pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan tertentu;
Pasal 43 mengatur antara lain konflik yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi/bisnis serta hubungan dengan pihak yang terlibat.
“Pertanyaan kami sederhana: apakah seluruh tahapan hibah KORMI benar-benar independen?” tanya Ketua GRH itu.
“Siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui dan siapa yang mengawasi? Itu yang harus dijawab melalui pemeriksaan,” ujar Bung Adul.
Posisi Ketua KORMI dan Bendahara Partai Golkar
APAK–GRH perlunya ditelusuri secara khusus meminta Kejari memeriksa Andi Riyan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KORMI sekaligus Bendahara Partai Golkar Kota Makassar.
Yang harus diperiksa bukan sekadar jabatan tersebut, tetapi apakah terdapat:
- Komunikasi atau intervensi dalam proses pengusulan hibah;
- Keterlibatan dalam penyusunan proposal;
- Hubungan dengan pihak yang memproses anggaran;
- Keterlibatan dalam menentukan penggunaan dana;
- Aliran dana kepada pihak tertentu;
- Serta potensi keuntungan atau kepentingan tertentu yang berkaitan dengan posisi tersebut.
Jika seluruh proses ternyata berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat konflik kepentingan, maka pemeriksaan juga harus menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
FORNAS 2025:
Dalam pelaksanaan FORNAS Tahun 2025. 74 Induk Olahraga, Berapa yang Dibiayai KORMI Makassar?
APAK–GRH juga meminta Kejari membongkar penggunaan dana untuk FORNAS 2025 di NTB.
Informasi mengenai 74 induk olahraga yang dipertandingkan/dilombakan dalam FORNAS 2025 harus dipisahkan dengan jumlah induk olahraga yang sebenarnya menjadi bagian dari KORMI Kota Makassar.
Jika informasi yang diperoleh APAK–GRH menyebut sekitar 23 induk olahraga berhimpun di KORMI Makassar, maka aparat harus mencocokkan:
23 induk olahraga → berapa yang diberangkatkan → berapa atlet → berapa official → berapa biaya → siapa penerima → dari rekening mana dibayarkan.
Bukan sekadar angka di LPJ.
Dugaan LPJ Fiktif atau Markup Harus Diuji Secara Materiil
APAK–GRH meminta Kejari tidak terjebak pada pemeriksaan administratif.
Semua harus diuji dengan:
Kuitansi + invoice + rekening koran + bukti transfer + daftar penerima + tiket + hotel + dokumentasi kegiatan + surat tugas + daftar atlet + bukti pembayaran.
(*)





















