Door..!!! Istri Polisi di Medan Tewas Ditembak, Disebut Saksi Kunci Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai

0
Ilustrasi Proyektil Peluru
Ilustrasi Proyektil Peluru

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Kematian Linda Winda Lorenza mantan istri dari anggota Polsek Medan, Brigadir Kepala (Bripka) Imam Harefa jadi perhatian. Bripka Iman Harefa (IH), yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kematiannya jadi misterius, Pasalnya Linda Winda Lorenza (31) disebut sebut saksi kunci kasus suap Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Winda ditemukan tewas dengan luka tembak di kepalanya, pada Minggu (2/8/2026) silam. Peristiwa yang terjadi di kamar mandi rumah di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia tersebut dengan cepat memicu spekulasi luas.

Advertisement

Sorotan tajam mengemuka setelah terungkap bahwa nama Winda pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2026 sebagai saksi kunci untuk menelusuri aliran uang serta aset tersangka kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kehadiran nama Winda dalam radar penyidikan KPK memperkuat dugaan publik bahwa perempuan tersebut menyimpan informasi krusial mengenai penanganan skandal korupsi besar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan terhadap nama Winda Lorenza pada April lalu untuk mengonfirmasi pelacakan aset tindak pidana korupsi Bea Cukai, meski saksi saat itu belum sempat hadir memenuhi panggilan.

“Kita belum bisa memastikan secara persis ya, apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud. Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).

Penyebab Kematian

Terkait penyebab pasti kematian korban, muncul pertentangan tajam antara temuan kepolisian dan klaim pihak keluarga. Berdasarkan versi kepolisian yang disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Winda diduga kuat mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api dinas milik Bripka IH.

Polisi mengklaim tidak menemukan indikasi kekerasan lain di lokasi kejadian selain luka tembak di kepala, yang diperkuat dengan temuan sisa residu tembakan pada jari tangan, tubuh, serta pakaian korban, sementara pada tangan Bripka IH tidak ditemukan residu serupa.

Sebaliknya, pihak keluarga Winda secara tegas menolak narasi bunuh diri tersebut dan meyakini adanya unsur pembunuhan berencana. Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan dan Utreck Ricardo Siringoringo, membeberkan rentetan kejanggalan fisik dan kronologis. Keluarga menemukan luka lebam di bagian wajah, luka sayatan pada kaki, hingga struktur tengkorak kepala kiri yang tertekan ke dalam.

Kejanggalan lain muncul dari pengakuan penggali kubur di TPU Marelan yang mengaku telah diperintah menggali makam sebelum pukul 12.00 WIB pada hari kejadian, padahal Bripka IH baru mengabarkan kematian Winda kepada keluarga pada pukul 14.30 WIB dan polisi mencatat waktu kematian sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas dasar deretan bukti kejanggalan tersebut, ayah korban, Sanalu Gowasa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumatera Utara melalui laporan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Pihak keluarga juga telah mendatangi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI serta menyurati Bareskrim Mabes Polri agar proses penyidikan kasus kematian Winda ditarik dan diawasi secara transparan guna mengungkap fakta sebenarnya. (*)

Advertisement