Fahri Bachmid: Kewenangan Atributif MA untuk Periksa Permohonan Uji Pendapat, DPRD Gowa, MA Memeriksa Aspek Yuridis Murni

0
FOTO: Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia. (Ist)
FOTO: Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan tanggapan dan pandangan dari optik Hukum Tata Negara terkait proses politik pemakzulan Bupati Gowa ini,

Dr. Fahri Bachmid mengulas bahwa pranata Pemeriksaan Permohonan uji pendapat ini adalah wewenang lain Mahkamah Agung untuk menilai kebenaran pendapat atau keputusan DPRD atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan atau perbuatan tercela oleh kepala daerah, secara terminologi permohonan uji pendapat (opinion test) dikenal dan disebut sebagai Hak Uji Pendapat.

Advertisement

Ini adalah wewenang atributif Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat atau keputusan lembaga tertentu seperti keputusan DPRD mengenai usulan pemberhentian kepala daerah dengan alasan tertentu yang spesifik,

Mahkamah Agung (MA) berwenang penuh memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD terkait pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah untuk menilai apakah tuduhan pelanggaran hukum atau sumpah jabatan tersebut terbukti secara hukum atau tidak, di dalam sistem hukum tata negara Indonesia, kedudukan Mahkamah Agung bertindak sebagai filter hukum yang objektif terhadap usulan politik DPRD. MA mempunyai kewenangan konstitusional Kewenangan atas peekara ini,

Dr. Fahri Bachmid berpendapat Konteks isu ini diatur dalam rezim pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara yuridis Perkara ini dikategorikan sebagai permohonan uji pendapat (expounding/opinion test) yang disidangkan melalui Kamar Tata Usaha Negara, dan MA memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memeriksa dan memutus permohonan sejak berkas diterima dari DPRD,

Fahri Bachmid menguraikan bahwa setelah tahapan DPRD selesai, maka selanjutnya Pranata/Mekanisme Pembuktian Hukum ditingkat MA dlangsungkan:

Pertama: DPRD wajib membawa bukti-bukti otentik dan sah dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran 3/4 serta persetujuan 2/3 anggota yang hadir; Dalam persidangan di MA, beban pembuktian berada di pihak DPRD untuk memvalidasi tuduhan pelanggaran sumpah jabatan, aturan perundang-undangan, atau perbuatan tercela;

Jika MA memutuskan bahwa kepala daerah terbukti melanggar hukum, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sebagai dasar pemberhentian; Sebaliknya, jika MA memutuskan kepala daerah tidak terbukti secara hukum, usulan pemakzulan oleh DPRD gugur dan tidak dapat dilanjutkan.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan pengujian atau uji pendapat hukum berfokus murni pada penilaian norma hukum terhadap peraturan yang lebih tinggi, bukan pada pertimbangan atau kepentingan politik.

Pemeriksaan ini berpijak pada prinsip kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan kepastian hukum dengan demikian proses pembuktian pada tingkat MA adalah yuridis/materiil, majelis hakim pada tingkat MA tentunya terikat pada prinsip pembuktian materil yang ketat, artinya proses ini fokus pada pembuktian unsur pasal tuduhan secara objektif dengan memakai standar keyakinan hakim yang melampaui keraguan wajar “beyond a reasonable doubt”.

Mahkamah Agung (MA) memeriksa permohonan hak uji pendapat terkait pemberhentian kepala daerah murni berdasarkan norma hukum dan aturan perundang-undangan.

“Pertimbangan majelis hakim bersifat objektif dan yuridis tanpa melibatkan kepentingan atau pertimbangan politik praktis,” tutup Dr. Fahri Bachmid. (LN)

Advertisement