PALOPO || LegionNews- Kuasa hukum pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP), Syahrul, melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, Minggu (22/11).
Dalam laporannya, Syahrul melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya orang-orang suruhan Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang di kawasan PNP Kota Palopo tepatnya di Jalan Ahmad Dahlan, Sabtu Sore (21/11).
Kejadian itu bermula kata Syahrul, ketika dirinya berada di sekitar Toko Pembangunan milik Hj Asiah Maddiyarah. “Karena sebagai
Penasihat Hukum dari Hj Asiah Maddiyarah pemilik toko pembangunan, saya berhak menjaga toko klien kami tersebut terhadap tindakan-tindakan intimidatif. Kehadiran saya tersebut membuat kelompok Buya Andi lksan B. Mattotorang beserta pengacaranya merasa risih sehingga kehadiran saya di sana di tolak oleh kelompok Buya Dkk,” ujar Syahrul.
Berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor : 01/SKH-MRB/Cabang PLP/Non.Lit/Xl/2020 di tunjuk Muh. Rasyidi Bakry,S.H. LL.M, Syahrul.SH, Abdul Rahman, Nasrum, SH, Yertin Ratu, SH dan Zulkifli, sebagai penerima kuasa Hj. Asiah Maddiyarah. “Atas dasar inilah saya bertindak di atas kepentingan klien saya ini,” jelasnya.
Menurut Syahrul, awalnya Sabtu pagi sekitar pagi pukul 10.00 Wita dirinya berkoordinasi dengan Kepala Pasar untuk membuka segel tersebut, namun berdasarkan informasi dari kepala Dinas bahwa kepala pasarnya ketakutan untuk membuka segel tersebut padahal itu sudah perintah walikota saat pertemuan antara pedagang dengan walikota pada Kamis lalu, di ruang pola kantor walikota palopo.
“Dalam dua hari ini ketika saya berada di lokasi Pusat Niaga Palopo kelompok Buya Cs beserta pengacaranya memperlakukan saya secara tidak wajar dan tidak beretika tetapi saya tetap meredam emosi,” komentar Syahrul lagi.
“Namun pada Sabtu sekira pukul 16.15 wib tepatnya di pelataran Pusat Niaga Palopo tindak penganiayan yang saya alami terjadi yang dilakukan oknum pengacara Buya Andi Iksan B. Mattotorang dengan cara memaksa saya untuk ke kantor polisi dengan cara menarik badan saya namun saya menolak dan terus menarik saya dengan melakukan penarikan sehingga mengakibatkan saya terjatuh dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan di kepala bagian belakang. Bukan hanya itu, mereka memutar tangan saya serta bersama Suwandi mencekik leher saya dari belakang,” urainya ketika ditemui usai melapor ke polisi.
Tindakan ini resmi dilaporkan ke Polres Kota Palopo dengan laporan polisi nomor : STTLP/224/XI/YAN . 2.5 / 2020/ SPKT dugaan tindak pidana uu no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351ayat (1) KUH-Pidana yang di duga dilakukan oleh oknum pengacara. (rls/*)