BNNP Sulsel Sebut Uang Rp27 Juta Diduga Hasil Peredaran Narkoba dan Motor Akan Dikembalikan Kepemiliknya

0
FOTO: Badan Narkotika Nasional (BNN). (Dok via Google)
FOTO: Badan Narkotika Nasional (BNN). (Dok via Google)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Polemik penanganan seorang warga Jeneponto berinisial C oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan publik setelah muncul pengaduan dari pihak keluarga yang disampaikan melalui Jaringan Aktivis Nasional (JAN) Sulsel.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 7 Juni 2026 di wilayah Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto. C disebut didatangi petugas dan kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

Keluarga mengaku tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu saat pemeriksaan dilakukan. Namun, menurut mereka, terdapat uang tunai sekitar Rp27 juta serta satu unit sepeda motor CRF warna kuning yang turut diamankan.

Advertisement

Selain itu, keluarga juga mengaku telah terjadi penyerahan sejumlah uang kepada pihak yang diduga terkait dengan proses penanganan tersebut. Namun hingga kini, klaim tersebut masih berupa pengakuan dari pihak keluarga dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun alat bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Kepala Seksi (Kasi) Humas BNNP Sulsel, Hilal, memberikan klarifikasi dan membantah adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

“Penyidik BNNP Sulsel menegaskan bahwa pengamanan sejumlah uang memang benar terjadi. Namun menurut hasil pendalaman awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas BNNP Sulsel dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media. Rabu (17/6)

“Peristiwa pengamanan sejumlah uang memang benar adanya, namun perlu diketahui masyarakat bahwa uang yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil penjualan paket narkotika,” ujarnya menambahkan.

Dijelaskan Hilal dalam keterangan tertulisnya itu bahwa menurut penyidik, uang tersebut diduga akan digunakan kembali untuk membeli paket sabu guna diedarkan kepada para pengguna.

BNNP Sulsel juga mengklaim telah mengantongi identitas pihak yang diduga memiliki uang tersebut dan menjadikannya bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan.

“Uang tersebut direncanakan akan digunakan kembali untuk membeli sejumlah paket sabu yang kemudian akan diedarkan kembali. Adapun identitas pemilik uang tersebut telah kami kantongi dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Dikatakannya, Terkait adanya pengakuan keluarga mengenai penyerahan sejumlah uang kepada oknum anggota BNNP Sulsel, penyidik meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“BNNP Sulsel menyatakan siap melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk apabila terdapat anggota yang terbukti menerima aliran dana secara tidak sah.” tutur Hilal.

Sementara itu, terkait satu unit sepeda motor CRF warna kuning yang turut diamankan, BNNP Sulsel menegaskan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“BNNP Sulsel akan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya,” jelas Hilal.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan publik masih mengemuka, terutama terkait status hukum C, dasar pengamanan uang puluhan juta rupiah tersebut, serta hasil penyelidikan yang diklaim masih berlangsung. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di satu sisi, keluarga mempertanyakan alasan pengamanan uang dan kendaraan tersebut. Di sisi lain, BNNP Sulsel menegaskan bahwa uang yang diamankan diduga merupakan hasil transaksi narkotika yang sedang didalami penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan atau penetapan hukum yang membuktikan kebenaran masing-masing klaim. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat berwenang. (*)

Advertisement