Masih Soal MBG, GMP ELIT Geruduk Kejati dan Kantor Komite Pengelola Program Gizi Sulsel

0
FOTO: Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur Indonesia (GMP ELIT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Makassar yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Komite Pengelola Program Gizi (KPPG) Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2026). (Ist)
FOTO: Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur Indonesia (GMP ELIT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Makassar yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Komite Pengelola Program Gizi (KPPG) Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2026). (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur Indonesia (GMP ELIT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Komite Pengelola Program Gizi (KPPG) Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah dilaksanakan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 11 Mei 2026. Menurut GMP ELIT, sejumlah poin yang menjadi tuntutan dalam RDP hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan terukur.

Massa aksi menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada sejumlah dapur penyelenggara program di Sulawesi Selatan. Dalam forum RDP sebelumnya, pihak KPPG Sulsel disebut mengakui bahwa masih terdapat sejumlah dapur yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan alasan percepatan target pelaksanaan program.
GMP ELIT mempertanyakan keseriusan pengawasan terhadap program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Advertisement

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan organisasi tersebut, ditemukan indikasi bahwa sejumlah dapur belum mengantongi dokumen dan sertifikasi penting yang menjadi syarat operasional, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Halal.

“Kami mempertanyakan mengapa program pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi justru diduga mengabaikan sejumlah persyaratan mendasar. Jika benar terdapat pembiaran terhadap kondisi ini, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti,”.

Dalam aksi tersebut, pihak KPPG Sulsel tidak menemui peserta aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung. GMP ELIT menilai sikap tersebut semakin memperkuat kebutuhan akan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan program.

Selain menggelar aksi di Kantor KPPG Sulsel, massa juga mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Perwakilan Kejati Sulsel dari Bidang Intelijen Irwan yang menerima aspirasi massa menyampaikan bahwa informasi dan laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jenderal Lapangan GMP ELIT, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa mengingat program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Seluruh persyaratan dan dokumen legalitas seharusnya telah dipenuhi sebelum fasilitas dapur beroperasi. Jangan sampai pelaksanaan program yang bertujuan baik justru mengabaikan prinsip-prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang benar,”.

Sementara itu, Ketua Umum GMP ELIT, Satria Pah Levi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan temuan lapangan yang akan menjadi dasar dalam pelaporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jika terdapat pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

GMP ELIT juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui rangkaian aksi lanjutan serta pelaporan resmi yang akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

Menurut GMP ELIT, transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Advertisement