![FOTO: Tiga anggota DPRD Makassar yang mendesak agar Wali Kota Makassar melantik pejabat direksi definitif PDAM. [Kolase via rakyat sulsel] FOTO: Tiga anggota DPRD Makassar yang mendesak agar Wali Kota Makassar melantik pejabat direksi definitif PDAM. [Kolase via rakyat sulsel]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/06/img-20260605-wa0360-696x517.jpg)
LEGIONNEWS.COM – RUBRIK, Tiga fraksi di DPRD Kota Makassar terus mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menetapkan direksi definitif Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.
Namun sayangnya sampai masa berakhir pelaksana tugas (plt) direksi PDAM pada 19 April 2026 lalu DPRD Makassar tidak pernah menyinggung soal perolehan Laba dari perusahaan milik pemerintah kota itu.
Padahal di tahun 2024 PDAM Makassar menjadi perusahaan yang sehat versi Kementerian PUPR sehingga berdasarkan peraturan pemerintah diwajibkan menyetor dana cadangan sebesar 20% dari laba bersih. Masih di tahun yang sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan WTP.
Dua tahun yang lalu, PDAM Makassar membukukan Dana Cadangan sebesar Rp2,91 miliar.
Tidak hanya itu PDAM Makassar kemudian menyetorkan dividen sebesar Rp11,67 miliar (Rp11.674.694.080) ke Pemerintah Kota Makassar untuk tahun buku 2024.
Di bulan April 2025, Beni Iskandar menyimpan cash flow sebesar Rp 46 miliar lebih. Dari hasil usaha 2022 – 2025 PDAM Makassar berhasil menambah aset perusahaan berupa 1 unit kendaraan tangki air, 1 unit ekskavator, dua unit rumah dinas pejabat dan lapangan mini scocer.
Kantor Akuntan Publik Mohammad Sunusi & Rekan, Registered Public Accountant di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Mencatat PDAM Makassar untuk pertama kalinya sepanjang sejarah berdirinya selama 98 tahun telah menyelesaikan akumulasi saldo laba yang selama ini negatif dengan angka terakhir saldo laba negatif per 31 Desember 2021 sebesar Rp 5.935.102.523 telah berhasil diselesaikan [Utang] kepada pemerintah kota dan pihak swasta
Kinerja baik pihak manajemen PDAM Makassar dengan dibukukannnya laba di tahun 2022 setelah audit yang positif sebesar Rp 27.002.103.577.
Di tahun itu PDAM Makassar sudah harus membentuk dana cadangan dikarenakan saldo laba telah mengalami tren Positif. Maka setelah memiliki posisi saldo laba positif setelah audit sebesar Rp 21.067.001.054, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 jika saldo laba negatif telah tertutupi maka BUMD telah dapat membentu saldo dana cadangan.
Sehatnya keuangan PDAM Makassar, Kantor Akuntan Publik merekomendasikan melakukan perubahan AD/ART Perusahaan dengan menggunakan SK KDH atau Peraturan KDH Kebijakan Akuntansi Terkait Dengan Pembentukan Dana Cadangan diantaranya; Meurumuskan Model Pengakuan, Merumuskan Mode Pengukuran dan Merumuskan Model Penyajian.
Dengan demikian PDAM Makassar sebagai BUMD dengan setoran dividen terbesar untuk pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
Pertanyaan masyarakat hari ini, Berapa perolehan Laba, Dana Cadangan dan Laba bersih di tahun 2025?
April tahun 2025, Hamzah Ahmad ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Hamzah mengantikan Beni Iskandar selaku dirut PDAM Makassar.
Hamzah sendiri menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Makassar selama satu tahun dari 19 April 2025 hingga 19 April 2026.
Satu tahun berakhirnya masa jabatan Hamzah Ahmad selaku Plt Dirut PDAM Makassar tidak menyampaikan hasil keuntungan yang diperoleh dari usaha perusahaan penyedia air bersih milik Pemkot Makassar yang ia pimpin saat itu.
Padahal Hamzah Ahmad sebelumnya di tahun 2018 – 2021 adalah direktur utama PDAM Makassar.
Dengan pengalaman yang ada seharusnya Hamzah Ahmad membawa perusahaan daerah itu jauh lebih baik dari rahian direktur PDAM Makassar 2022-2025, Beni Iskandar.
Hamzah tahun 2025 mengikuti proses seleksi calon direksi PDAM Makassar. Dia bersama empat nama yang dinyatakan lolos dan masuk tahap akhir untuk posisi calon direksi PDAM Makassar adalah Hamzah Ahmad, Januar Jauri Darwis, Afdaliana Rahman, dan Salahuddin Kasim.
Namun keempatnya gagal dilantik, Setelah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan konsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam audiensi tersebut, pemerintah pusat melalui Dirjen Keuda memberikan penegasan sekaligus restu agar tahapan seleksi dilanjutkan tanpa mengulang proses sebelumnya, sepanjang tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa arahan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, menegaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan tidak diulang, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme yang telah ada.
“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Muh Amri.
“Saat ini kami fokus menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan pembentukan tim seleksi, sebelum masuk ke tahapan lanjutan,” lanjutnya.
Diketahui, sebanyak 24 peserta yang telah lolos tahapan administrasi sebelumnya akan langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.
Proses ini difokuskan pada penentuan posisi jabatan strategis di tubuh PDAM, guna menghadirkan manajemen yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memastikan transformasi PDAM berjalan lebih cepat, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, pendekatan yang dikonsultasikan langsung ke pemerintah pusat mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan regulasi nasional dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Pada kesmepatan ini, Amri menegaskan, proses ini disebut sebagai kelanjutan seleksi karena hanya diikuti oleh peserta yang sebelumnya telah memenuhi ambang batas nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Pemerintah kota nantinya akan kembali melayangkan undangan resmi kepada seluruh peserta tersebut untuk mengikuti tahapan berikutnya.
“Ada 24 peserta yang ikut, mereka hanyalah calon direksi PDAM yang nilai UKK-nya sudah memenuhi syarat. Kita akan lakukan pesuratan ulang untuk mengundang mereka mengikuti tahapan lanjutan,” jelasnya.
Dalam skema terbaru, terdapat penyesuaian penting yang menjadi penekanan dari Kemendagri. Jika sebelumnya peserta hanya melamar sebagai anggota direksi secara umum.
Lanjut Amri, kini setiap calon diwajibkan memilih secara spesifik jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.
“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” tambah Amri.
Lebih lanjut, hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati adanya penguatan komposisi tim seleksi (timsel), dengan penambahan satu perwakilan dari Kemendagri.
Pemkot Makassar, akan terlebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai dasar pembentukan tim tersebut.
Tahapan UKK yang akan dilaksanakan pun tidak mengulang keseluruhan proses, melainkan difokuskan pada sesi wawancara, mengingat nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahapan sebelumnya.
“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” katanya.
Di sisi lain, Amri juga menekankan pentingnya percepatan proses ini, mengingat PDAM saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa struktur di PDAM saat ini masih diisi oleh dewan pengawas (Dewas) yang merangkap, sehingga tidak akan ikut dalam proses seleksi direksi.
Sebaliknya, mereka akan berperan dalam memfasilitasi jalannya seleksi. Adapun masa jabatan direksi PDAM yang terpilih nantinya bersifat fleksibel, dengan masa maksimal lima tahun sejak pelantikan.
Namun, evaluasi oleh pimpinan yakni Wali Kota tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan pimpinan daerah.
“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutup Amri.
Disclaimer: RUBRIK adalah ruangan khusus yang bersifat tetap di dalam surat kabar, majalah, tabloid, atau portal berita. Dalam Buku Asep Syamsul M. Romli (2005) Jurnalistik Terapan, Kolom Rubrik merupakan karya jurnalistik baik dalam surat kabar maupun media cetak lainnya yang mempunyai ciri khas dari segi penyajian kepada pembaca berdasarkan kepentingan yang ada atau terbentuknya spesialis kepada pembaca mengenai isi pesan yang disampaikan.













![Tak Pernah Menanyakan Laba, Dana Cadangan dan Deviden 2025, DPRD Sibuk Desak Wali Kota Lantik Direksi PDAM Makassar, Ada Apa? FOTO: Tiga anggota DPRD Makassar yang mendesak agar Wali Kota Makassar melantik pejabat direksi definitif PDAM. [Kolase via rakyat sulsel]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/06/img-20260605-wa0360-150x150.jpg)









