Menjaga Batas Konstitusional Pengawasan Legislatif di DPRD Gowa

0
FOTO: Gedung DPRD Kabupaten Gowa. (Istimewa)
FOTO: Gedung DPRD Kabupaten Gowa. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPRD patut bersikap lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat yang bersifat personal dan bukan merupakan ranah kebijakan pemerintahan daerah. Isu dugaan perselingkuhan pada dasarnya merupakan persoalan privat yang tidak semestinya diintervensi oleh lembaga legislatif karena tidak berkaitan langsung dengan kebijakan Bupati maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI), Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., setiap sikap dan respons lembaga legislatif harus tetap berlandaskan prinsip rule of law agar tidak terjebak pada aspirasi yang bersifat tendensius maupun dugaan sikap politisi bermuatan kepentingan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan atau zina dalam hukum pidana nasional merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 411–412 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026). Artinya, secara yuridis hanya pihak tertentu yang memiliki legal standing untuk menggunakan hak mengadukan perkara tersebut, yakni pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Advertisement

“Apabila pihak terduga telah menikah, maka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri. Sedangkan apabila belum menikah atau masih di bawah umur, maka yang berhak mengadukan dapat dilakukan oleh orang tua atau pihak keluarga yang memiliki hubungan hukum,” jelasnya.

Selain itu, proses hukum juga harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025). Karena itu, DPRD idealnya cukup merespons aspirasi masyarakat dengan merekomendasikan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum yang berwenang.

Menurut Sulthani, penggunaan frasa “dapat melaporkan” menjadi penting karena perkara semacam ini bersifat alternatif. Artinya, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan ataupun tidak melaporkan. Tidak adanya laporan bisa disebabkan karena tidak terpenuhinya alat bukti yang sah, atau bahkan karena isu yang berkembang patut diduga hanya berupa fitnah maupun komoditas manuver politik praktis pihak tertentu.

“Oleh karena itu, DPRD tidak boleh membangun opini dan sikap politik berdasarkan isu moral personal yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal itu penting untuk menghindari terjadinya trial by opinion atau penghakiman moral di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan legislatif harus dijalankan secara proporsional dan tidak mencampuri ranah privat yang justru berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk pencemaran nama baik maupun potensi ujaran kebencian.

Fungsi pengawasan DPRD, lanjutnya, sejatinya difokuskan pada pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan peraturan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengawasan penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Anggota DPRD harus cermat memisahkan persoalan tata kelola pemerintahan dengan isu moral personal kepala daerah yang menjadi ranah hukum perdata ataupun pidana dan merupakan kewenangan lembaga yudikatif,” ujarnya.

Karena itu, DPRD diharapkan menghindari sikap yang dapat menimbulkan dugaan adanya kepentingan tendensius dalam menyikapi isu-isu personal yang belum memiliki kepastian hukum. Menurutnya, menjaga kondusivitas pemerintahan daerah jauh lebih penting demi kedamaian untuk
keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab semua pihak yang merasa terserang pasti memiliki massa yang berpotensi terjadinya konplik horisontal. Karena itu aparat kepolisian/keamanan juga tak kalah pentingnya bersikap adil dan profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai mantan Ketua DPRD Sinjai periode 2009–2014, advokat, dan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI.

Tulisan ini, kata dia, semata-mata dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan pemikiran yang rasional dan bijak bagi unsur eksekutif dan legislatif sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk bagi yudikatif untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang aman dan damai.

“Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi taufik wal hidayah,” tutupnya. (*)

Advertisement