Sidang Pleno Pengujian Penjelasan Pasal 603 KUHP di MK, Rudianto Lallo Wakili DPR RI

0
FOTO: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (Dok Partai Nasdem)
FOTO: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (Dok Partai Nasdem)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin, (18/05/2026). Agenda sidang, mendengar keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rayat (DPR).

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang membacakan keterangan DPR mengatakan penjelasan Pasal 603 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan” merupakan tafsir resmi atas unsur merugikan keuangan negara yang selama ini menjadi sumber perdebatan praktik peradilan.

Rudianto menjelaskan sifat kerugian negara yang actual loss bukan hanya bersifat potensial atau perkiraan. Berdasar penafsiran hukum secara gramatikal lembaga negara yang memiliki kewenangan secara konstitusional oleh Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

“Bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan merupakan lembaga negara melainkan lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Kedudukan tersebut menempatkan BPKP sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berfungsi menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan negara,” kata Rudianto.

Dengan demikian kata Rudianto, BPKP berbeda dengan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan eksternal atas pengelolaan keuangan negara.

Berikutnya DPR mengatakan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-X/2012, menyatakan KPK atau kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain termasuk BPKP atau membuktikan sendiri kerugian keuangan negara dengan mengundang ahli tidak lantas menghilangkan kewenangan konstitusional BPK, melainkan untuk mendukung pembuktian suatu tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut DPR menjelaskan MK dalam sejumlah putusannya telah menegaskan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK, dan jika dalam praktik terjadi perbedaan maka hal itu merupakan dinamika implementasi norma. DPR berpandangan dalil pemohon mengenai kerugian yang dialaminya adalah akibat dari proses penegakan hukum dalam penyidikan.

Berikutnya Presiden yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjelaskan Kewenangan BPK untuk menetapkan dan menyatakan adanya kerugian negara merupakan mandat konstitusional yang bersumber dari Pasal 23E UUD 1945. Hiariej mengatakan, kewenangan BPK tersebut tidak serta-merta menghapus ataupun menggantikan fungsi aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Hiariej.

Dikatakan olehnya, berdasar sejumlah putusan MK dalam melakukan pembuktian tindak pidana korupsi, terutama dalam penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, bahkan bisa melakukan pembuktian sendiri dengan mengundang ahli atau meminta penjelasan dari inspektorat atau badan yang memiliki fungsi yang sama dari masing-masing instansi pemerintah.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menginformasikan akan memanggil BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 26/05/2026 pukul 1330 WIB.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 diajukan Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti. Para Pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menuntut norma hukum dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu. Akibatnya, menurut pemohon, aparat penegak hukum dapat menafsirkan secara subjektif lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “lembaga negara audit keuangan” adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

Advertisement