LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, RM Direktur Utama, PT AAN pengusaha/rekanan pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,3 miliar kepada pihak penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu 13 Mei 2026 pekan lalu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady mengatakan selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna mendalami proses penganggaran proyek tersebut.

Sikap Tegas PMII Cabang Makassar
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar mendesak Kejati Sulsel untuk menyeret dan mengusut tuntas seluruh pihak tanpa pengecualian yang terlibat dalam skandal korupsi bibit nanas Dinas TPHBun Sulsel senilai Rp60 miliar.
Sekretaris Cabang PC PMII Makassar, M. Aulady, menegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh tebang pilih dan harus menyisir semua lini, mulai dari aktor intelektual di tingkat atas hingga pelaksana teknis di lapangan.
“Kami mendesak Kejati Sulsel menyisir semua yang terlibat. Mulai dari mantan Pj Gubernur BB, jajaran dinas teknis, para makelar proyek, hingga korporasi penyedia barang. Tidak boleh ada satu pun yang dilindungi atau dikorbankan demi menyelamatkan pihak lain,” tegas M. Aulady di Makassar, Minggu (16/5/2026).
PMII Makassar menilai, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Sulsel dan sejumlah kepala daerah harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas mufakat jahat dari proses penganggaran hingga eksekusi di lapangan.
Semua pihak yang ikut menandatangani, menyetujui, dan menikmati aliran dana haram ini wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Aulady juga meminta penyidik mengejar seluruh aset para pelaku secara agresif, mengingat uang negara yang disita saat ini baru mencapai Rp4,3 miliar, sangat timpang dari total kerugian yang mencapai Rp60 miliar.
“Ini konspirasi berjamaah yang merampok hak petani kecil. Jika Kejati Sulsel loyo dan tidak berani menindak semua aktor yang terlibat secara menyeluruh, kami pastikan kader PMII se-Kota Makassar akan mengepung kantor Kejati dengan gelombang aksi massa,” pungkas Aulady. (*)








![Dilaporkan ke Polda Sulsel Soal Pemberitaan Kasus PDAM Makassar, Ketum LKKN: Salah Alamat FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-218x150.jpg)











![Dilaporkan ke Polda Sulsel Soal Pemberitaan Kasus PDAM Makassar, Ketum LKKN: Salah Alamat FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-100x70.jpg)



