LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti korupsi di Sulawesi Selatan mendesak agar kepala kejaksaan tinggi (Kajatk) Sulsel, Sila Haholongan Pulungan menetapkan tersangka di klaster dua (2) di kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin kepada media Sabtu (9/5/2026).
Baharuddin menjelaskan dengan pernyataan eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan penasehat hukumnya kepada media adanya peran unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024.
“Dari penjelasan eks Pj Gubernur Sulsel dan penasehat hukumnya sudah terang benderang bahwa pengadaan bibit nanas ikut diketahui oleh pimpinan dewan saat itu,” ujar Baharuddin, Sabtu.
“Dari keterangan keduanya, Disini jelas DPRD Sulsel harus ikut bertanggungjawab atas dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bibit nanas. Jangan lepas tangan,” tegas Ketua Umum LKKN ini.
“Baru baru ini kan, eks pimpinan dewan dalam pemberitaan tidak mengetahui masuknya anggaran pengadaan bibit nanas saat itu. Tetapi dengan penjelasan mantan Pj Gubernur Sulsel sudah jelas dan terang benderang. Untuk itu kami mendesak agar Kajati segera menetapkan tersangka klaster dua,” pungkas pria yang biasa disapa Ibar ini.
Penjelasan Penasehat Hukum dan Eks Pj Gubernur Sulsel
Pengacara kenamaan Irwan Muin jadi penasehat hukum (PH) eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Untuk diketahui Irwan Muin baru baru ini membebaskan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Hj. Ummu Salamah, bersama dua terdakwa lainnya (dr. Salahuddin dan dr. Suryadi).
Ketiganya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026 dalam kasus dugaan korupsi dana JKN. Hakim menilai perbuatan ketiganya tidak terbukti tindak pidana korupsi.
Kini Irwan Muin mendampingi eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang kini berstatus tersangka.
Kepada media Irwan Muin menjelaskan bahwa penganggaran pengadaan bibit nanas yang dipersoalkan, maka ada kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD itu sendiri.
Kata penasehat hukum eks Pj Gubernur Sulsel penggaran pengadaan bibit nanas ditetapkan bersama antara gubernur sebagai kepala daerah dengan DPRD Sulsel.
“Itu [penganggaran] kita dalami, apakah betul itu atau tidak dibahas di alat perangkat DPRD, misalnya di Komisi, Bangar atau di Paripurna,” ucap Irwan. Kamis (7/5/2026)
“Karena menurut saya, penetapan APBD itu dibahas di DPRD. Kalau anggaran itu disetujui, berarti dibahas di DPRD [rapat paripurna kan]. Ini praduga saya, seperti itu,” katanya.
Sebab, lanjut dia menambahkan, secara normatif tahapannya melalui KUA-PPAS, kemudian menjadi RKA selanjutnya dibahas untuk menjadi Ranperda APBD. Hasilnya dievaluasi Kemendagri dan dikirim kembali ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Jadi, ini verifikasi yang dilakukan secara berjenjang. Sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Karena itu, kita lihat sejauh mana proses penyelidikan ini berjalan,” tuturnya menjelaskan.
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada Kamis lalu.
Seusai pemeriksaan kali keduanya Bahtiar menyampaikan, pemanggilannya berkaitan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikonfrontir dan semuanya sudah selesai.
“Alhamdulillah, hasil konfrontir semuanya clear (selesai), tidak ada hubungan dengan saya,” ungkap eks Pj Gubernur Sulsel itu kepada pewarta.
“Saya minta konfrontir dengan pihak lain, kemudian hingga hari ini alhamdulillah, saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk tidak larikan uang,” ucapnya.
Selain itu kata Bahtiar, berkaitan dengan APBD 2024 dalam perkara pengadaan bibit nanas itu di APBD telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 yang telah ditetapkan dan disahkan DPRD Sulsel. Kalau ada persoalan APBD itu bisa direvisi.
Bahtiar lalu dicecar oleh awak media yang menduga dalam kasus ini adanya dugaan kriminalisasi yang dialami dirinya.
Bahtiar hanya mempersilahkan publik menilai prosedurnya.
“Intinya, saya menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, dan telah menjadi proses hukum yang telah ada,” katanya.
“Dan saya pastikan clear and clean, saya habis konfrontir, tidak ada hubungan dengan saya,” ucapnya lagi.
Dari informasi mantan pimpinan DPRD Sulsel menyatakan bahwa anggaran pengadaan bibit nanas tersebut senilai Rp60 miliar tidak pernah di bahas pada 2024 lalu baik ditingkat Badan Anggaran (Bangar), komisi hingga diketahui pimpinan, Bahtiar menyebut itu dibahas di DPRD sehingga ditetapkan APBD.
“Seluruh APBD (2024), prosesnya seperti itu (dibahas di DPRD Sulsel). Sudah diatur dalam Undang-undang. Iya (dibahas pengadaan nanas itu),” tuturnya memperjelas. (LN)























