UNM Memanas Lagi, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di FIKK, Pengamat: Jangan Lindungi Masalah, Buka Audit!

0
FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM
FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Desakan publik untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kian menguat. Sejumlah temuan dan laporan yang beredar menunjukkan adanya indikasi serius terkait dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penelitian dan pengabdian.

Berdasarkan beberapa informasi yang beredar di publik, terdapat dugaan akumulasi pengelolaan dana penelitian yang terkonsentrasi pada pihak tertentu hingga mencapai sekitar Rp150 juta. Selain itu, dokumen pengaduan juga mengungkap adanya alokasi dana hibah kepada pihak di luar fakultas dengan rincian antara lain Rp75 juta untuk penelitian dan Rp50 juta untuk pengabdian pada tahun 2023, serta Rp50 juta untuk penelitian pada tahun 2024 kepada individu yang bukan merupakan sumber daya internal fakultas.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menyoroti dugaan praktik konflik kepentingan, di mana penerima dana hibah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan pimpinan fakultas. Bahkan, terdapat indikasi penerima hibah yang belum memiliki jabatan fungsional akademik namun tetap ditetapkan sebagai ketua peneliti dengan nilai pendanaan yang signifikan.

Advertisement

Lebih jauh, ditemukan pula dugaan pelanggaran prosedur administratif, termasuk pengalokasian anggaran tanpa dasar Surat Keputusan Rektor sebagai Pengguna Anggaran. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, tindakan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi karena melampaui kewenangan yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pendidikan, Andi Hendra Dimansa, menilai bahwa temuan-temuan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa.

“Jika laporan yang memuat angka-angka konkret—mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, praktik alokasi tidak sah, hingga indikasi konflik kepentingan—tidak segera diuji melalui audit independen, maka yang terancam bukan hanya tata kelola internal, tetapi legitimasi moral institusi,” ujarnya, Selasa (5/5).

Ia menegaskan bahwa sebagai perguruan tinggi yang memiliki mandat strategis dalam mencetak tenaga pendidik, UNM seharusnya menjadi teladan dalam praktik akuntabilitas dan transparansi.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif. Ini menyangkut integritas sistem. Audit menyeluruh bukan lagi opsi, melainkan keharusan untuk memastikan apakah dugaan ini berdasar atau tidak,” tegasnya.

Andi Hendra juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp55 juta terhadap calon dosen CPNS, yang jika terbukti, menunjukkan adanya persoalan serius dalam budaya tata kelola.

Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda transparansi.

“Praduga tak bersalah harus berjalan beriringan dengan keterbukaan. Justru dengan membuka data dan proses secara transparan, institusi bisa melindungi dirinya dari krisis kepercayaan,” jelasnya.

Ia berharap polemik ini menjadi titik balik bagi pembenahan sistemik di UNM, termasuk penguatan mekanisme pengawasan dan distribusi anggaran yang lebih adil.

“Kalau institusi pendidikan kehilangan kepercayaan publik, maka yang runtuh bukan hanya administrasi, tetapi fondasi moralnya. Dan itu jauh lebih berbahaya,” pungkasnya. (*)

Advertisement