LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendukung langkah tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kepala Kejaksaan Tinggi, Negeri dan Cabang di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar.
Ketua Umum LKKN, Baharuddin mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berkewajiban melaksanakan perintah Jaksa Agung.
“Perintah Jaksa Agung sangat tegas, Tinggal implementasi nya kita lihat. Apakah Kejati dan Kejari di Sulsel mampu melaksanakan perintah itu?” tanya Ketua Umum LKKN ini Jumat (3/4).
“Banyak kasus besar yang mandek di Kejati Sulsel, Belum ada kejelasannya,” katanya.
Pria yang biasa disapa Ibar ini pun menyinggung soal kasus dugaan korupsi pengadaan nanas. Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti terhadap para tersangka dari unsur pemerintah daerah dan rekanan proyek nanas senilai Rp 60 miliar itu.
“Kasus ini tidak berhenti di mantan penjabat gubernur sulsel dan rekanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pimpinan DPRD Sulsel saat itu juga harus ikut bertanggungjawab,” tutur Ibar.
“Apalagi dalam keterangan pers nya yang lalu Kajati Sulsel menyebutkan diperkirakan kerugian negara ditaksir Rp 50 miliar dari total anggaran Rp 60. Berarti itu sama saja terjadi total lost,” katanya.
Ia mengatakan lolosnya anggaran pengadaan nanas di APBD Pokok tahun anggaran 2024 ada peran pimpinan DPRD Sulsel melalui Komisi B dan Badan Anggaran periode 2019-2024.
Untuk itu LKKN mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel memeriksa Pimpinan DPRD, Badan Anggaran dan Komisi B periode 2019-2024.
“Lolosnya anggaran Rp 60 miliar itu di APBD pokok sudah pasti ada peran anggota dewan khusus di badan anggaran dan komisi B. Kenapa demikian, Kembali dari pernyataan Kajati Sulsel, bahwa proyek nanas tak memiliki dokumen proposal dan lahan untuk dianggarkan pengadaan bibit nanas, Kenapa unsur pimpinan DPRD saat itu meloloskan anggaran?” beber Ibar.
“Jadi mereka tidak hanya sebagai saksi atas kerugian negara. Bila terbukti ada perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian keuangan negara, Ya wajib untuk diubah status hukumnya,” tegas dia.
Sebelumnya di Provinsi Papua, Jaksa Agung mengingatkan jaksa di daerah agar menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar. Ia menegaskan jaksa di daerah tidak boleh kalah dengan penindakan di tingkat pusat.
“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa. Aparat harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar,” kata ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 31 Maret 2026 lalu.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Papua tengah menangani sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan sarana aerosport di Mimika. Selain penindakan, ST Burhanuddin juga menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp 97,14 miliar di wilayah Papua,” ujarnya.
Ia juga meminta jajarannya memperkuat peran di sektor lain, seperti fungsi jaksa pengacara negara dalam mendampingi pemerintah daerah, serta pengawasan internal. Burhanuddin mengimbau aparat kejaksaan untuk mewaspadai upaya perlawanan balik dari para koruptor.
Di bidang intelijen, ia menekankan pentingnya pengawalan terhadap 38 proyek strategis nasional di Papua dengan nilai sekitar Rp3,7 triliun. Sementara di bidang pidana umum, ia menyoroti minimnya jumlah balai rehabilitasi serta masih adanya tunggakan eksekusi terpidana dan barang bukti di sejumlah Kejaksaan Negeri.
Burhanuddin juga meminta para jaksa bersikap profesional, terutama dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik, seperti kasus penembakan pesawat Smart Air di wilayah Merauke. (LN)

























