
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) pada Rabu (1/4/2026).
Sidang panel kedua dari Permohonan Nomor 83/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh tujuh advokat ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Adapun para advokat dimaksud yakni, ST Luthfiani (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), Henoch Thomas (Pemohon III), Popy Desiyantie (Pemohon IV), Fredy Limantara (Pemohon V), Uswatun Hasanah (Pemohon VI), dan Steven Izaac Risakotta (Pemohon VII).
Tommy Gumilang selaku kuasa hukum para Pemohon membacakan penegasan petitum permohonan.
“Menyatakan Pasal 12 ayat (3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan termasuk Persetujuan Mahkamah Agung untuk organisasi advokat,” ucap Tommy.
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (6/3/2026) lalu, para Pemohon berpandangan bahwa maraknya pertumbuhan organisasi advokat menciptakan fragmentasi standar dan pengawasan, yang berdampak pada kualitas pelayanan hukum.
Dalam pengamatan para Pemohon misalnya, terdapat organisasi advokat yang longgar dalam seleksi dan pelantikan, ada pula yang lebih mementingkan kuantitas anggota daripada kualitas integritas.
Menurut para Pemohon, hal ini merupakan implikasi yang sangat serius. Sebab ketika seseorang yang tidak layak menjadi advokat dapat dengan mudah mendapatkan lisensi hanya karena dilantik oleh organisasi tertentu, akibatnya kualitas bantuan hukum yang diberikan pada rakyat semakin dipertanyakan.
Keadilan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar, sedangkan rakyat kecil yang hanya bisa mengandalkan bantuan hukum gratis harus menerima bantuan dari advokat yang berasal beragam organisasi advokat yang tidak jelas dengan standar etika yang kabur.
Atas dalil-dalil tersebut para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf “(a) Perkumpulan; atau”, Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: perkumpulan, tidak termasuk Organisasi Advokat.
Menyatakan Pasal 12 ayat (3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan Persetujuan Mahkamah Agung untuk organisasi advokat.” (*)
























