Foto: Bawasalu Sulsel, Saat Peluncuran Aplikasi AwasApp dan Aplikasi Awas Data Pemilih
MAKASSAR||Legion News – Anggota Bawaslu Moch Afifuddin mengatakan kondisi pandemi yang terjadi saat ini sangat berdampak pada kerja-kerja pengawasan, utamanya bagi pengawas adhoc di level kecamatan, kelurahan/desa, dan jajaran ke bawah yang bersentuhan langsung dengan objek pengawasan.
“Kami baru saja merilis hasil pengawasan yang 800 kasusnya mungkin dari sini di Makassar. Ada beberapa media online yang bahkan menjadikannya headline terkait jumlah pelanggaran pilkada. Di 10 hari pertama itu 9189 kalau tidak salah, di 10 hari kedua 16.846, dan 10 hari ketiga ada 13.646,” kata Moch Afifuddin saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pilwali tahun 2020 yang dirangkaikan dengan peluncuran Aplikasi AwasApp dan Aplikasi Awas Data Pemilih, di Kota Makassar, Kamis (29/10).
Ada sebanyak tiga puluh sembilan ribu jenis kampanye tatap muka diberlakukan. Kota Makassar yang 15 kecamatan, 800an kegiatan kampanye. Larangan melakukan kampanye rapat umum, itu membuat orang harus memilih pilihan lain, dan ternyata pilihan yang dipilih adalah pertemuan terbatas, yang diatur hanya boleh maksimal 50 orang.
Harus diakui, pilihan kampanye yang oleh pasangan calon masih didominasi oleh kampanye dengan tatap muka.
“Apa implikasinya? Pertemuan ini sering dilakukan, frekuensinya bertambah, jumlah pertemuannya juga tentu bertambah, kecil-kecil intens,” papar Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI ini.
Pemilihan dalam pemahaman banyak orang saat ini kata Afif, adalah kampanye dengan pawai, ada keramaian, itu yang dipahami konvensional, orang dulu. Situasi wabah ini memaksa orang untuk berubah, tetapi faktanya, tetap saja seperti itu. Pilihannya tetap tatap muka.
“Apa artinya, ya kerja kita bertambah dua kali lipat, yang repot bapak ibu sekalian pengawas kecamatan,” jelas Afif.
Karenanya Ia menyarankan kepada seluruh jajaran pengawas untuk memaksimalkan koordinasi dengan membuat jejaring komunikasi yang terpusat. Misalnya menggunakan media sosial Whatsapp.
“Apalagi di masa kampanye. Sebab ini soal cara, ini juga soal pengalaman kami mengelola pemilu 2019,” tambahnya.
Ia mengatakan Bawaslu laiknya sebagai panitia pengawasan.
“Kalau sebagai panitia, tidak kenal pesertanya, bermasalah nggak?? Sebagai panitia misalnya kita tidak punya nomor kontaknya, susah nggak?? Namanya panitia tidak kenal pesertanya itu persoalan,” tegas Afif.
Ia menegaskan bahwa hubungan dengan calon atau peserta tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang tidak boleh bagi penyelenggara.
“Yang diatur dalam kerangka etik adalah membangun jarak yang sama, jika bapak ibu hubungan dengan partai A, atau calon B itu 10cm maka dengan calon lain juga harus sama. artinya memperlakukan peserta atau calon dengan posisi yang sama,” tambahnya.
Penulis : M Chaidir Pratama