LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba Erwin Juma memimpin langsung penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan pasar sentral bulukumba senilai Rp59 miliar.
Kepada media Erwin mengungkapkan sebanyak 15 hingga 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada kejari Bulukumba dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar sentral bulukumba.
“Yang terkait itu sudah kurang lebih 15 hingga 20 orang. Yang telah dilakukan pemeriksaan pihak kontraktor dan PPK terkait dengan perkara ini,” ujar Kajari Bulukumba dikutip Rabu (1/4/2026)
“Total nilai proyek Rp 59 miliar dari dua tahap. Pada dasarnya kami akan segera menyelesaikan perkara ini,” tutur Erwin Juma.
“Segera kami tetapkan tersangka, Nanti akan kami sampaikan kepada rekan rekan wartawan,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar sentral bulukumba pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba yang berada di lantai 3 Gedung Pinisi, Selasa, 31 Maret 2026.
Penyidik memeriksa sejumlah dokumen di gedung pinisi. Selain itu pihak penyidik menyita sejumlah berkas fisik maupun data yang ada di dalam komputer pada salah ruang yang keterkaitan dengan proyek senilai puluhan miliar itu. (LN)
























