LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kuasa hukum Syamsul Bahri Majjaga dari Kantor Hukum Syamsul Bahri & Zamanjudin R menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan kliennya, Venny Dwi Cahyani, sekaligus mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/279/III/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 13 Maret 2026.
Menurut kuasa hukum, percepatan penanganan perkara menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan pembentukan opini yang tidak sehat di ruang publik, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.
“Kami menegaskan agar proses pemeriksaan segera dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan yang cepat akan menutup ruang bagi pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan ruang digital untuk membangun opini yang tidak berbasis fakta,” tegas Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga sudah seharusnya segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terlebih, kondisi klien saat ini masih dalam keadaan trauma akibat peristiwa yang diduga terjadi secara berulang, yang berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.
Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti dinamika pemberitaan yang berkembang yang dinilai mulai keluar dari substansi perkara dan cenderung mengarah pada penyerangan terhadap Husniah Talenrang, khususnya menjelang momentum Idul Fitri.
“Kami melihat adanya kecenderungan framing pemberitaan yang tidak lagi fokus pada pokok perkara, tetapi mulai mengarah pada pembentukan opini yang menyudutkan pihak tertentu. Ini perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan awal, terdapat indikasi bahwa relasi antara suami kliennya dengan pihak yang diduga sebagai penerima manfaat program beasiswa di Kabupaten Gowa tidak semata dipersepsikan sebagai persoalan pribadi, tetapi berpotensi ditarik ke arah yang lebih luas.
“Seperti dugaan awal kami, perkara ini tidak berdiri semata sebagai persoalan rumah tangga, namun berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membentuk persepsi yang dapat merugikan citra kepemimpinan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengamatan dan bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap pola opini yang berkembang di ruang publik.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa pola pemberitaan yang muncul menunjukkan indikasi penggiringan opini secara masif, di mana narasi dibangun tanpa disertai kejelasan sumber, verifikasi yang memadai, serta keterbukaan terhadap fakta dan bukti yang utuh.
“Narasi yang berkembang cenderung parsial, selektif, dan tidak berimbang. Informasi disebarluaskan secara luas, tetapi sumber dan dasar faktualnya kabur. Ini berpotensi menciptakan persepsi yang tidak objektif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa satu-satunya keterlibatan Husniah Talenrang dalam perkara ini hanyalah dalam kapasitas sebagai pihak yang pernah melakukan mediasi, ketika Wahyu Akbar masih bekerja sebagai sopir pribadi.
“Beliau hadir sebagai sosok yang mencoba menyelesaikan persoalan secara baik, bahkan menegur secara langsung sebagai seorang ibu atas tindakan yang dinilai tidak patut. Sikap tersebut justru menunjukkan kepedulian moral, bukan keterlibatan dalam substansi perkara,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menilai bahwa langkah Husniah Talenrang dalam mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan merupakan keputusan yang tepat sebagai bagian dari menjaga integritas dan kedisiplinan dalam lingkungan kerja.
Lebih jauh, pihaknya menegaskan bahwa di tengah berbagai dinamika yang berkembang, saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Husniah Talenrang sedang berfokus pada upaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak sepatutnya ruang publik justru dipenuhi oleh isu-isu yang tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan kerja-kerja pemerintahan.
“Atas dasar itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Ibu Bupati dan seluruh masyarakat Gowa apabila persoalan rumah tangga klien kami berkembang hingga menyeret nama pemerintah daerah dalam pusaran isu yang tidak proporsional,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak terjebak pada arus opini yang belum tentu memiliki dasar fakta yang jelas.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral publik. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang informasi tetap sehat, adil, dan tidak digunakan untuk menyerang pihak tertentu tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan, serta berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional demi menghadirkan keadilan.
“Semakin cepat proses hukum berjalan, semakin kecil ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi ini dalam membentuk opini yang menyesatkan. Oleh karena itu, kami kembali mendesak agar laporan ini segera diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (LN)

























