Dianggap Tidak Cakap, Penyidik Satreskrim Polres Gowa Dilaporkan ke Kompolnas dan Kapolda Sulsel

0
FOTO: Kompolnas.go.id
FOTO: Kompolnas.go.id

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Law Firm Aldin Bulen & Partner melaporkan penyidik Satreskrim Polres Gowa berpangkat Aipda insial AG ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kantor hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner merupakan kuasa hukum dari Hj Hasma. Penyidik pada Satreskrim Polres Gowa dianggap tidak cakap dalam menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh R (49) menyebabkan sang suami Kasman Edo tewas.

Dalam keterangan pers Kantor hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner menyampaikan keberatan mendalam atas stagnasi informasi dan ketiadaan transparansi yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Gowa tersebut.

Advertisement

“Kami memandang adanya upaya pembiaran yang berlarut-larut sehingga mencederai rasa keadilan klien kami atas kematian saudara kandungnya, Almarhum Kasman Edo.” ujar Yandi, SH dalam keterangannya Sabtu (28/2/2026).

Yandi dalam keterangannya itu menjelaskan, Pengabaian hak pelapor dimulai sejak 15 Oktober 2024.

“Pertama, Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan hilangnya nyawa saudara klien atas nama Kasman Edo dengan nomor laporan LP/B/1145/X/2024/SPKT/POLRES GOWA.” tutur Yandi.

“Ketiga, Proses Penyidikan Tahap Lanjut: Perkara ini telah melalui proses penyidikan serius, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti elektronik, hingga tindakan Ekshumasi dan Otopsi jenazah.” ujar penasehat hukum Hj Hasma.

“Tindakan ini secara yuridis membuktikan perkara telah memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP untuk naik ke tahap penyidikan.” ujarnya.

“Lanjut, Ketiga Anomali Pasca Praperadilan (Mei 2025): Meskipun Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menolak gugatan Praperadilan Tersangka dan menyatakan seluruh proses penetapan tersangka serta penahanan adalah sah, perkara ini justru menjadi tidak jelas.” beber Yandi.

“Kemudian keempat, Ketiadaan pemberitahuan hasil gelar perkara, Kami mengetahui telah dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan nasib perkara pokok ini. Namun, hingga detik ini, kami selaku Pelapor sama sekali belum menerima salinan resmi maupun pemberitahuan tertulis mengenai Hasil Gelar Perkara tersebut.” katanya dalam keterangannya itu.

“Kelima, Pembebasan tersangka tanpa dasar hukum. Ketidakterbukaan ini diperparah dengan fakta bahwa tersangka telah bebas dan beraktivitas di luar tahanan tanpa adanya SP2HP yang menjelaskan alasan yuridis pembebasan tersebut kepada kami selaku kuasa hukum.” terang Yandi.

“Sedangkan yang keenam, Pengabaian surat tindak lanjut Pertama (19 September 2025), Bahwa kami telah mengirimkan surat tindak lanjut pertama pada 19 September 2025, namun hingga saat ini tidak ada respons atau feedback konkret dari pihak Propam Polda Sulsel. Hal ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam semangat Presisi Polri.” tutur dia.

Sementara itu pimpinan kantor hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner, Dr (C) Aldin Bulen, SH, MH menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, Penyidik memiliki kewajiban absolut untuk memberikan SP2HP yang mencakup hasil gelar perkara kepada keluarga korban.

“Selain ke Kompolnas, Surat resmi juga telah kami kirim ke Kapolda Sulsel, Agar yang bersangkutan diproses telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kunci Aldin Bulen. (LN)

Advertisement