
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tual, berinisial AT (14) ditangan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Kompi 1 Batalyon C Pelopor, berbuntut panjang.
Akibat perbuatan Bripda MS, oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, aktivis mahasiswa asal Maluku Tenggara di Makassar menyuarakan agar Dansat Brimob Polda Maluku dan Kapolres Tual dicopot dari jabatannya.
Usman Reubun, mantan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Islam Maluku Tenggara Raya (HIPMI–Malra Raya) Makassar, menyampaikan sikap tegasnya atas peristiwa tersebut.
“Penetapan tersangka adalah langkah awal, tetapi ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban struktural,” ujar Usman dalam keterangannya kepada mesia Sabtu (21/2).
Dirinya pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot jabatan pimpinan kepolisian itu di wilayah Maluku.
“Sekiranya, Kapolri untuk mencopot Kapolres Tual dan Dansat Brimob dari jabatannya. Apabila terbukti lalai dalam pembinaan dan pengawasan anggotanya,” tegas Usman Reubun.
Menurutnya, insiden yang berujung pada hilangnya nyawa anak di bawah umur tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai kesalahan individu. Ia menilai ada kegagalan dalam kontrol, pengendalian, dan pembinaan di internal satuan Brigade Mobil.
Berdasarkan kronologi yang beredar dan telah disampaikan secara resmi, kejadian bermula saat korban melintas di jalan menurun yang disebut kerap menjadi lokasi balap liar.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami benturan fatal hingga meninggal dunia.
Usman Reubun menambahkan bahwa penertiban balap liar seharusnya dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan keselamatan.
“Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku harus dihukum maksimal dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak boleh ada kompromi terhadap keadilan,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi serta meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan anggota.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalisme institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Usman Reubun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi kasus tersebut. Ia menyatakan akan melakukan konsolidasi besar-besaran bersama seluruh elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di Kota Makassar, khususnya seluruh OKP Maluku di Makassar.
“Kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan mengundang seluruh elemen masyarakat serta OKP di Makassar, lebih khusus seluruh OKP Maluku yang ada di Makassar, untuk melakukan aksi besar-besaran. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keadilan dan masa depan anak-anak Maluku,” tegas Usman.
Ia menyampaikan bahwa aksi tersebut akan membawa tuntutan langsung kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Polda dan Polres di Indonesia, dengan perhatian khusus pada Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Resor Tual.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus berujung pada pencopotan Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku), Kapolres Tual, serta Dansat Brimob Polda Maluku apabila terbukti ada kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan anggota.
“Kami menuntut agar pimpinan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia bertindak tegas. Jika terbukti ada kelalaian struktural, Kapolda Maluku, Kapolres Tual, dan Dansat Brimob Polda Maluku harus dicopot. Pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur juga harus diberhentikan secara tidak hormat dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas,” ujarnya.
Usman menekankan bahwa gerakan ini bukan semata-mata bentuk kemarahan, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan dan memastikan institusi kepolisian tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di mata masyarakat.
KPAI Angkat Bicara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian korban diungkap dengan transparan.
“Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Polri telah mengusut kasus tewasnya AT. KPAI mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat.
“Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” kata dia.
Diyah kemudian berbicara hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar. Dia meminta penyebab kematian korban diungkap.
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ucap dia.
Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Brimob
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Oknum anggota Brimob tersebut bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2).
Rosita mengatakan, kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan.
“Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya.
Polri telah buka suara terkait dugaan Bripda MS yang menganiaya siswa inisial AT hingga tewas. Polri memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2). (*)
























