Tuduhan Adama ke Appi-Rahman Soal Bagi-Bagi Sembako Tak Terbukti, Bawaslu: Tak Ada Unsur Pelanggaran

MAKASSAR||Legion News – Laporan tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang dialamatkan ke pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman), tak terbukti.

Pasalnya laporan tim hukum Adama yang dimasukan ke Bawaslu Makassar itu tidak ditindaklanjuti lagi alias dihentikan setelah dilakukan pembahasan kedua di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Sudah tadi malam pembahasan kedua diputuskan dihentikan,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Lebih lanjut Zulfikarnain menyebut pemberhentian laporan kasus ini sudah sesuai dengan aturan setelah dilakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi dari berbagai pihak.

Advertisement

Seperti pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi dan bukti yang diajukan.

“Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan dan hasilnya tadi malam bersama-sama di Gakkumdu diputuskan tidak diteruskan karena tidak ada unsur pelanggaran,” ungkapnya.

Juru Bicara Appi-Rahman, Fadli Noor menilai Tim Hukum Adama sepertinya main tabrak dan asal melapor saja tanpa dasar yang kuat. Pemahaman tentang aturan pemilu dan ruang lingkupnya, sepertinya agak sempit.

“Atau barangkali mereka memang sengaja menciptakan kegaduhan di ruang publik untuk menutupi kasus dugaan money politic mereka yang sedang berproses di polisi,” katanya.

Sebelumnya tim hukum Adama melaporkan dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan tim Appi-Rahman.

Namun Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, menegaskan hal itu tidak berkaitan terlebih lagi sudah berstatus kadaluwarsa.

Pembagian sembako pada 26 September 2020 itu, dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group.

Kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group. Jadi bukan kali ini saja dilakukan.

Menurut Yusuf Gunco, Panwas Kecamatan sudah datang melakukan klarifikasi kepada staf Yayasan Kalla, dua hari setelah peristiwa itu.

Karena tidak ada kelanjutan, maka Tim Hukum Appi-Rahman berpendapat bahwa kasus sudah selesai.

“Nah, yang lucunya, mengapa tiba-tiba kasus ini diproses lagi, Bawaslu meminta klarifikasi Pak Appi dan Pak Rahman. Padahal kasusnya sudah kadaluarsa,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Appi-Rahman menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program bagi-bagi beras, sehingga ia merasa bingung mengapa ada aktivitasp yang mengaitkan dengan pasangan Appi-Rahman.

Kampanye Appi-Rahman adalah kampanye edukasi seperti Duta Sehat dan Satgas Kesehatan.

“Kami tidak melakukan aktivitas primitif bagi-bagi beras sebagaimana dugaan pada kandidat lain yang prosesnya sudah berada di kepolisian saat ini setelah Gakkumdu menyatakan memenuhi syarat untuk diproses lanjut,” ujar Fadli.(*)

Advertisement