Terbitkan SE, Mendagri Larang Kepala Daerah Berpergian ke Luar Negeri Hingga 15 Januari 2026

0
FOTO: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Properti Kemendagri)
FOTO: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Properti Kemendagri)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pemerintah Pusat telah membatasi kepala daerah untuk berpergian keluar negeri hingga 15 Januari 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setelah menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya.

“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Advertisement

Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” tegasnya.

Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ucap dia.

“Ya, tempat untuk apa, forum para pimpinan seperti pimpinan kepolisian, pimpinan TNI setempat, kejaksaan, semuanya menunggu, semuanya juga sangat apa, berharap banyak peran daripada kepala daerah,” sambungnya. (*)

Advertisement