Bela TEMPO, Nyaris Bentrok di Depan AAS Building Diduga Mahasiswa Bayaran

0
FOTO: Aksi unjuk rasa jurnalis di depan ASS Building nyaris bentrok dengan dengan pendukung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Selasa (4/11/2025)
FOTO: Aksi unjuk rasa jurnalis di depan ASS Building nyaris bentrok dengan dengan pendukung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Selasa (4/11/2025)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Puluhan Jurnalistik menggelar aksi unjuk rasa membela media Tempo di depan gedung ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025).

Namun aksi moral mendukung media nasional (TEMPO) sempat di warnai aksi provokasi yang dilakukan oleh sekelompok orang (Mahasiswa) yang mengatasnamakan perwakilan petani bela Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Untuk diketahui ASS Building adalah gedung kantor milik pribadi Mentan. ASS merupakan akronim dari Andi Amran Sulaiman.

ASS Building adalah kantor pusat bisnis dari sang Menteri yang menggugat media Tempo.

Pernyataan Sikap Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan.

Bersama pers mahasiswa, lembaga independen hingga individu pegiat demokrasi menyatakan solidaritas penuh terhadap TEMPO dan seluruh jurnalis yang tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, kami menyampaikan:

Sengketa Pers Harus Diselesaikan melalui Mekanisme Dewan Pers Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers sebagai lembaga mediasi.

Fakta bahwa sengketa antara TEMPO dan Amran Sulaiman telah diselesaikan melalui Dewan Pers dan TEMPO terkait judul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Namun belakangan, menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahwa pihak TEMPO sudah menjalankan rekomendasi secara resmi dikeluarkan Dewan Pers. Ini seharusnya menutup ruang bagi gugatan hukum lain di luar mekanisme tersebut.

Gugatan Berdalih Perbuatan Melawan Hukum tapi Bungkam dan Bangkrutkan Media Gugatan Immateril dengan nilai fantastis Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menunjukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam serta membangkrutkan media serta menakut-nakuti agar pengawasan para pejabat publik ‘bebas’ bermain tanpa kontrol Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi.

Amran Sulaiman sebagai pejabat negara seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan malah menggunakan kekuasaan menekan Kebebasan Pers.

Keluarga Amran Sulaiman Gugat Media

Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Digugat di PN Makassar

Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.

Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.

Putusan MK Menegaskan Pemerintah Tidak Bisa Menggugat atas Nama Pencemaran Nama Baik Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Seruan untuk Solidaritas dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Dengan ini KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil Menyatakan SIKAP:

Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Kami menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap Kebebasan Pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia. (LN)

Advertisement