
LEGIONNEWS.COM – JENEPONTO,
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/104/VIII/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA, tanggal 31 Agustus 2024, Lelaki MS (25), akhirnya dibekuk oleh Tim Black Lammang Unit Reskrim Polsek Bangkala, Jumat (17/10).
MS sempat buron selama lebih dari setahun. MS sendiri terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 di daerah Moncong Tanah Kelurahan Bulu Jaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto.
Dari informasi yang dihimpun media ini, MS bahkan sempat kabur dan bekerja di daerah Kalimantan. Namun setelah pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bangkala mengetahui bahwa MS telah kembali dari Kalimantan dan berada di rumah mertuanya di daerah Moncong Tanah Kelurahan Bulu Jaya Kecamatan Bangkala Barat, Tim Black Lammang Unit Reskrim Polsek Bangkala yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zulfitrah Wahid, segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah Kami mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari Kalimantan dan berada di rumah mertuanya, Kami bersama Tim langsung bergerak kesana dan Alhamdulillah terduga pelaku berhasil Kita amankan” Ujar Zulfitrah
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS kini mendekam di Rutan Polsek Bangkala dan akan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
IPDA Zulfitrah yang baru bergabung beberapa bulan di Polsek Bangkala juga menambahkan bahwa dirinya berkomitmen untuk tidak memberi ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah Polsek Bangkala. (SJY)
























