JAN Sulsel Apresiasi Polres Parepare Tangkap Kurir Pembawa 44 Kg Narkotika Jenis Sabu

0
FOTO: Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda saat menggelar konferensi pers di Halaman Polres Parepare terkait diamankannya kurir berinisial AA (33) dan 44 bungkus teh Cina yang terbukti merupakan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Kamis (18/9/2025). (Properti via Google)
FOTO: Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda saat menggelar konferensi pers di Halaman Polres Parepare terkait diamankannya kurir berinisial AA (33) dan 44 bungkus teh Cina yang terbukti merupakan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Kamis (18/9/2025). (Properti via Google)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan mengapresiasi kinerja Kapolres Parepare mengamankan kurir berinisial AA (33) dan 44 bungkus teh Cina yang terbukti merupakan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, Pelaku dan barang bukti dua karung sabu itu pun diamankan di Polsek KPN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian AA terbukti membawa sabu sebanyak 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Diamankanya narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram merupakan penangkapan terbesar sepanjang bulan September tahun 2025 di lingkup Polda Sulsel,” ujar Ilhamzah, Kamis (18/9)

“Apresiasi tentunya patut diberikan kepada personel Polres dan Kapolres kota parepare,” imbuh Jubir JAN Sulsel.

“Dan tentunya komitmen Kapolda Sulsel dalam pemberantasan narkotika yang merupakan program asta cita presiden Prabowo,” kata dia.

Juru bicara (Jubir) JAN Sulsel, Ilhamzah mengatakan sikap tegas Polres Parepare patut diikuti oleh Kapolres yang berada di wilayah sidenreng rappang (Parepare, Pinrang dan Sidrap).

“Sudah jadi rahasia umum kawasan sidenreng rappang merupakan epicentrum peredaran narkoba terbesar di Sulsel dan bahkan di Indonesia bagian timur,” tutur Ilhamzah.

“Tentu JAN Sulsel berharap Kapolres yang ada di wilayah sidenreng rappang melakukan hal yang sama, Seperti yang dilakukan Kapolres Parepare sebagai pintu masuk barang terlarang itu,” harapnya.

Sebelumnya kurir berinisial AA itu ditangkap karena membawa sabu sebanyak 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare,

AA mengaku dijanji upah Rp 2 juta per bungkus sabu atau senilai Rp 88 juta.

Kurir itu ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kepolisian telah melakukan pengembangan dengan mengejar pria AS yang melarikan diri ke Samarinda.

“Yang bersangkutan (AA) diperintah oleh lelaki AS. Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota ke Kalimantan Timur, kita belum mendapatkan lelaki AS tersebut karena sudah melarikan diri,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda saat konferensi pers di Halaman Polres Parepare, Kamis (18/9/2025).

Advertisement