
LEGIIN NEWS COM -MAKASSAR, Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan MH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan (Menyeret) Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui SPDP 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, Tentang Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Selain MH, Dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya S alias Daeng Bella dan S, Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dari surat bernomor: SPDP 199.4/VII/RES/1.24/2025/
Rujukan:
a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Pasal 16 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Laporan Polisi Nomor : LP/B/474/11/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 21 Maret 2025;
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/188/V/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Mei 2025.
“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada hari…tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 Telah dimulai penyidikan Tindak pidana Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagai lam Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi nggal 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 erdeka Kec. Tamalate Kota Makassar, dengan identitas Tersangka sebagai berikut;”
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya tuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Akademisi Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah sangat menyayangkan terjadinya suatu tindakan seperti bergaya premanisme yang dilakukan oleh salah satu oknum pengacara terhadap rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si
“Kampus itu lingkungan pendidikan, Tidak dibenarkan orang luar bertindak seperti bergaya premanisme. Apalagi kalau dia seorang pengacara yang tau aturan hukum,” ujar Hasrullah.
Untuk diketahui Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si saat itu sedang memimpin rapat senat di lantai 3 gedung rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu 19 Maret 2025 lalu, Sekitar pukul 10.30 WITA.
Setiba tiba oknum pengacara berinisial MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas dimana dalam keterangan rektor Universitas Atma Jaya menyebut surat tersebut yang menyatakan dirinya bukan lagi pejabat rektor.
Penggagas KKN Kebangsaan itu mengatakan rapat senat merupakan rapat tertinggi dalam civitas akademika. Perbuatan tersebut telah merusak citra kampus.
“Kalau kejadian seperti itu terjadi saat digelar rapat senat itu tentu sangat disayangkan. Tidak boleh seperti itu, Bila terbukti melanggar hukum untuk segera ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Hasrullah.
Lalu pengajar di Universitas Hasanuddin itu mengatakan apabila persoalan tersebut telah masuk ranah kepolisian. Dirinya berharap agar pihak kepolisian menegakkan hukum, Agar dikemudian hari tak ada lagi menggunakan gaya gaya premanisme yang terjadi lagi di perguruan tinggi yang ada di Makassar dan Indonesia.
Untuk diketahui oknum pengacara berinisial HM itu telah resmi dilaporkan oleh rektor Universitas Atma Jaya di Mapolrestabes Makassar. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN. Tanggal 21 Maret 2025.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H.,M.S. mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
Pengacara inisial MH itu datang ke gedung rektorat pada rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA saat digelar rapat senat.
Kepada media Rafael mengungkapkan peristiwa saat itu MH datang dan menarik Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si. saat berlangsung rapat senat.
“Dia MH datang sambil memarahi pak rektor, teriak teriak dalam ruangan lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lif lantai 3 gedung rektorat,” ungkap ketua senat Universitas Atma Jaya Makassar itu. Kamis (27/3).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sesal Rafael.
“Saya berharap pihak kepolisian bertindak profesional. Jika ada dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut dan tersedia alat bukti yang cukup untuk itu, pelakunya dijadikan tersangka untuk diproses lebih lanjut sampai penjatuhan hukuman pidana yang setimpal,” kata dia.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus ikut diproses secara hukum,” katanya menegaskan.
Katanya, Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya tetapi juga memberi peringatan kepada kaum intelektual agar menempuh cara-cara intelek dalam menyelesaikan perbedaan atau perselisihan.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H.,M.S. mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
Pengacara inisial MH itu datang ke gedung rektorat pada rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA saat digelar rapat senat.
Kepada media Rafael mengungkapkan peristiwa saat itu MH datang dan menarik Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si. saat berlangsung rapat senat. (LN)
























