LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar, Andi Rahman Saleh, SH menghimbau kepada manajemen Tempat Hiburan Malam atau THM tidak beraktivitas di 1 Muharram 1447 hijriah, Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Jumat 27 Mei 2025 mendatang.
Himbauan itu setelah terbit Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nomor : 400.8.2.3/8214/B. KESRA Tentang Upaya Situasi Kondusif Selama Libur Nasional Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
“Saya berharap kepada para pimpinan atau manajemen pengelola THM untuk tidak beraktivitas di peringatan tahun baru Islam mendatang,” ujar Andi Rahman Saleh dalam keterangannya kepada media, Kamis (2/6).
Cuti Bersama Tahun 2025
Sehubungan dengan hal tersebut untuk mengisi libur nasional pada Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada semua pelaku usaha sektor pariwisata hiburan malam termasuk sarana
penunjang tempat hiburan malam agar kegiatan usaha tidak dilaksanakan selama masa terhitung tanggal 26 – 27 Juni 2025.
2. Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk mengisi masa libur dengan hal-hal yang bermanfaat,
menjauhi perbuatan maksiat dan sia-sia.
3. Mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan yang berlebihan seperti dengan
pesta kembang api dan lebih mengutamakan memperbanyak ibadah serta berdoa untuk keberkahan dan kebaikan, membaca Al Quran serta mengikuti majlis ilmu.
Demikian edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab dan atas
kerjasamanya diucapkan terimakasih.bDitetapkan di Makassar, Tanggal 26 Juni 2025. (*)

























