
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas telah memerintahkan PT Makassar Pettarani Point, Pengelola tempat hiburan malam Helena Night Mart menghentikan segala aktivitasnya.
Pasalnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan AP Pettarani Makassar, Panakukang tak memiliki izin beroperasi sebagai bar.
Dalam operasi yang melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 WITA, Ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan.
Tak kantongi izin beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar.
Tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan penjelasan terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart).
Dalam penjelasannya itu, Tempat usaha tersebut juga terbukti melanggar izin operasional. Tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.
“Izin bar tidak ada, sementara beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” sebut Asrul.
Selain itu, aktivitas diskotek di tempat usaha hiburan malam dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, Tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.
OSS-RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah sistem perizinan usaha berbasis risiko yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, terutama bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya dinilai memiliki risiko rendah hingga menengah.
Terkait hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.
Asrul Sani secara tegas meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. (*)
























