LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR,
KONI Maros Jadi Sorotan Dugaan Indikasi Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
MAROS, Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan.
Dana hibah senilai Rp 2 miliar di tahun 2024 di duga diselewengkan oleh oknum pengurus. Hal itu diketahui dari salah satu pelapor Amir Kadir.
Dia (Amir Kadir) menduga ada indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif.
Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corupption (WRC) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung upaya Kejari Maros yang telah melakukan langkah Lidik dengan meminta keterangan kepada pengurus KONI Maros.
“Pertama WRC Sulsel mendukung upaya lidik yang dilakukan pihak Kejari Maros,” ujar Koordinator bidang pengawasan dan penindakan, Lukman,SH, Rabu (26/2/2024).
“Kedua, Kejaksaan memanggil Ketua, Sekertaris dan Bendahara KONI Maros. Dan dalam kasus dana hibah ini penyidik harus menuntaskan kasus tersebut hingga penetapan tersangka,” tegas Lukman.
Sebelumnya Amir Kadir kepada media mengatakan adanya indikasi laporan fiktif, Biaya bertanding atlet tidak ditanggung pihak pengurus KONI Maros. Dikatakannya atlet membiayai sendiri latihannya dan operasional jika bertanding.
“Kami melihat ada indikasi laporan fiktif karena biaya bertanding atlet tidak ditanggung KONI,” ujar Amir kepada media seperti dikutip dari detikSulsel terbitan Selasa (25/2)
“Atlet membiayai sendiri latihannya dan operasional jika bertanding,” kata Amir Kadir menambahkan.
Amir mengungkapkan KONI Maros juga tidak membayar honor pelatih.
Dia menuding KONI Maros pun dianggap tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Honor pelatih dan ofisial tidak dibayarkan,” tutur Amir.
“Dan tidak ada transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tandas Amir.
Selasa (25/2/2025), Kasi Pidsus Kejari Maros Sulfikar, Membenarkan pihaknya sedang melakukan Lidik dalam kasus dana hibah KONI itu yang bersumber dari APBD Pemkab Maros.
“Benar, kami sedang lidik dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk KONI tahun 2024,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Maros
“KONI Maros dapat Rp 2 M dari APBD 2024,” kata Kasi Sulfikar kepada media, Selasa (25/2/2025).
Sulfikar mengatakan pihak akan meminta keterangan sejumlah pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga (Cabor). Namun dia enggan menyebutkan nama orang yang akan dipanggil.
“Kalau ditanya nama yang akan dipanggil, kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.
Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM-Sulsel) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Jalan Urip Sumoharjo Km 4 Makassar pada Selasa (22/4) kemarin.
KEJAM-Sulsel mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegur Kejari Maros yang oleh mahasiswa anti korupsi itu menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros lamban dalam menangani perkara dugaan kasus korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) kabupaten tersebut.
Menurut aktivis mahasiswa, Kasus tersebut status hukum kasus ini ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 dan telah memanggil sekitar 30 saksi, termasuk kepala dinas, camat, dan aparatur sipil negara, hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro.
Untuk diketahui penyedia Network Acces Point dan penyedia kabel metro bersumber dari APBD Pemkab Maros di tahun 2021-2023
Diungkap oleh KEJAM Sulsel perusahan penyedia proyek tersebut diantaranya PT Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri dan PT. Aplikanusa Lintasarta.
Dalam orasinya itu jenderal lapangan Azhari Hamid menyebutkan Kejari maros dalam kasus ini tidak transparan dalam proses hukum yang berjalan.
“Sejauh pantauan yang kami lakukan ada beberapa pihak yang memiliki peranan penting dalam kasus ini, namun pihak kejaksaan negeri maros dalam beberapa pernyataan resminya tidak pernah menyampaikan nama-nama dan peranan pihak tersebut,” ujar Azhari dalam orasinya itu. Selasa kemarin.
“Ini terkesan ditutupi oleh kejaksaan negeri maros diantaranya yakni Prayitno selaku mantan kadis kominfo, Taufan selaku kabid dan mantan sekdis dinas kominfo kabupaten Maros termaksud 3 direktur perusahaan penyedia NAP,” tambah mahasiswa fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Disebutkannya, Penyedia jasa dan mantan kadis kominfo, Payitno adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.
Pasalnya saat Payitno menjadi kepala dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maros, Terjadi kelonjakan nilai pengadaan proyek internet di kominfo yang diperkirakan hingga 350 persen terjadi di masa kepemimpinannya selaku kepala dinas sekaligus kuasa pengguna anggaran.
KEJAM Sulsel menyebutkan anggaran Tahun 2021, Nilai proyek tersebut berkisar Rp. 3,1 milliar kemudian membengkak menjadi Rp 3.2 Miliar pasca dilakukan anggaran perubahan dalam adendum, Kemudian Anggaran Tahun 2022 senilai (±) Rp. 6.3 Milliar dan anggaran tahun 2023, (±) Rp. 4.5 Miliar. Ironisnya, lonjakan anggaran fantastis tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan jaringan.
Oleh karena itu KEJAM Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengawasi profesionalisme penyidik Kejaksaan Negeri Maros dalam kasus tersebut.
KEJAM Sulsel juga mengungkapkan terjadinya kenaikan anggaran proyek NAP di tahun 2021-2023 itu adanya peran orang dekat bupati maros sehingga sangat wajar ketika dalam perjalanan kasus ini tidak transparan dan sarat akan konflik kepentingan.
“Terjadinya kenaikan anggaran proyek NAP di tahun 2021-2023 itu adanya peran orang dekat bupati maros sehingga sangat wajar ketika dalam perjalanan kasus ini tidak transparan dan sarat akan konflik kepentingan,” tandas Azhari.
“Apabila kepala kejaksaan tinggi Sulsel tidak menegur kepala kejaksaan negeri Maros. Maka aksi akan terus kami lakukan berjilid jilid hingga menetapkan status tersangka kepada mereka yang telah merugikan keuangan negara,” kunci Azhari. (*)

























