LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Kasus dugaan pembunuhan istri terhadap suami di pengadilan negeri (PN) Medan, Sumatera Utara kembali bergulir. Senin (21/4)
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menghadirkan saksi atasnama Angel Situngkir untuk terdakwa Dr Tiromsi Sitanggang seorang dosen di kota medan.
Untuk diketahui Angel Situngkir adalah anak dari pasangan suami istri Rusman Maralen Situngkir (Korban) dan Dr Tiromsi Sitanggang (Terdakwa).
Saat sidang berlangsung JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Majelis hakim sepertinya kesulitan dengan keterangan saksi Angel Situngkir.
Pasalnya keterangan Angel berbelit belit. Penjelasannya tidak berkesesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Akibatnya Jaksa dan Majelis kebingungan atas penjelasan saksi.
Misalnya dalam keterangannya dihadapan majelis dan JPU soal pisah ranjang antara Terdakwa dan Korban.
Saat sidang Angela berkata lain. Dia menyebutkan bahwa papa dan mamanya tidak pernah pisah ranjang.
Mendengar pernyataan saksi Angela itu jaksa penuntut lalu membacakan keterangan saksi saat di BAP. Saat diperiksa penyidik Saksi memberikan keterangannya bahwa antara terdakwa dan korban telah pisah ranjang semenjak saksi masuk kuliah. Dan saksi mengakui dalam BAP nya bahwa hampir 2 tahun kedua orangtuanya itu telah pisah ranjang.
Tidak sampai disitu, Saksi Angel juga memberikan keterangan berbeda dari saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah dihadirkan oleh jaksa soal keharmonisan rumah tangga kedua orangtuanya itu.
Keterangan para saksi terdahulu mengatakan kalau antara terdakwa dan korban tidak harmonis dan sering cek-cok. Namun menurut Angel, antara papa dan mamanya masih harmonis dan mereka sering makan bersama.
Saksi lainnya pada sidang sebelumnya memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim bahwa Dr Tiromsi Sitanggang (Terdakwa) lebih mendominasi jika dibandingkan dengan Rusman Maralen Situngkir (korban) sebagai kepala rumah tangga (Suami).
Penasihat hukum keluarga korban pembunuhan (Rusman Maralen Situngkir), Ojahan Sinurat, SH usai sidang kepada media menyampaikan sangat menyayangkan keterangan saksi Angel Situngkir dihadapan majelis hakim.
“Kesaksian yang disampaikan Angel yang merupakan anak dari terdakwa agak sulit membuktikan kalau keterangan yang disampaikan itu independen,” tutur Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH.
“Karena saat dia memberikan kesaksian dia selalu melihat ke arah terdakwa,” sambung Ojahan Sinurat.
Ojahan juga mengungkapkan dari pengakuan Kakak dari saksi. Bahwa Angel bukan anak kandung dari hasil pernik Tiromsi Sitanggang dan Rusman Maralen Situngkir. Angel merupakan anak adopsi dari kerabat korban dan terdakwa di Tanjung Balai.
Namun setelah kerabat mereka punya anak, mereka tidak mau mengurusi Angel, akhirnya Rusman dan Tiromsi berinisiatif untuk mengadopsi Angel dengan meminta persetujuan dari Haposan Situngkir selaku abang kandung korban. (Tim)