Pemuda Pancasila Tamalanrea Desak Pemprov Sulsel Tutup THM Eksodus di Jalan Perintis Kemerdekaan

FOTO: Pimpinan PAC Pemuda Pancasila Tamalanrea, Andi Andi Rahmat Saleh (Andi Emmang) kedua dari kiri.
FOTO: Pimpinan PAC Pemuda Pancasila Tamalanrea, Andi Andi Rahmat Saleh (Andi Emmang) kedua dari kiri.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Tamalanrea secara tegas meminta agar pemerintah daerah menutup lokasi tempat hiburan malam (THM) di bagian barat kota Makassar itu.

Pasalnya salah satu THM (Eksodus) di Jalan Perintis Kemerdekaan tak mengantongi izin operasional.

“Setelah puasa dan hari raya IdulFitri ini, Secara tegas kami dari pengurus anak cabang pemuda pancasila meminta agar Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas PTSP, Pariwisata dan Satuan polisi pamong praja menutup tempat hiburan malam Eksodus,” tegas pimpinan PAC Pemuda Pancasila Tamalanrea, Andi Andi Rahmat Saleh.

Menurutnya keberadaan Bar & Diskotik Eksodus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah dimana keberadaan THM tersebut dekat 3 rumah ibadah, Sekolah dasar dan perguruan tinggi di sekitar lokasi.

Advertisement

“Didekat situ kurang lebih 50 meter tak jauh dari Eksodus, Ada masjid, pure, gereja dan sekolah pendidikan dasar dan perguruan tinggi. Aturan jelas melarang,” katanya, Senin (7/4/2025)

“Sebelum aktivitas berlangsung sekiranya pemprov Sulsel mengambil langkah tegas untuk menertibkan eksodus. Tidak untuk beraktivitas kembali,” tambah pria yang biasa sapa Andi Emmang ini.

Bahkan dikatakannya pihaknya sebelum turun langsung menggelar aksi akan menemui pihak sekolah dan pimpinan rumah ibadah untuk memberikan dukungannya agar pemerintah daerah menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut.

“Sebelum aksi nantinya kami PAC pemuda pancasila akan menemui pimpinan sekolah perguruan tinggi dan tiga pemuka agama yang dekat dengan eksodus,” terang Andi Emmang.

Belum adanya penjelasan dari pihak pemerintah provinsi sulawesi selatan, Awak media akan melanjutkan pemberitaan selanjutnya kepada pihak pembuat regulasi dalam hal pemprov Sulsel. (LN)

Advertisement