Revisi KUHAP, ‘Bukti Permulaan yang Cukup’ Dihapus, Diganti dengan 2 Alat Bukti

Ilustrasi undang-undang
Ilustrasi undang-undang

LEGIONNEWS.COM – Salah satu di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diusulkan untuk direvisi. Yaitu Pasal 88,’ Dimana penyidik dapat menahan seseorang bila bukti permulaan yang cukup.

Nantinya Pasal 88 itu dicantumkan; Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan alasan penangkapan seseorang yang dilakukan melakukan tindak pidana minimal dengan 2 alat bukti dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Habiburokhman menilai usulan itu progresif supaya tak ada penangkapan yang subjektif.

Advertisement

“Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa?” ujar Ketua Komisi III itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) pekan ini.

“Selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektivitas si penyidik,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menilai aturan pasal tersebut dalam revisi KUHAP mampu meminimalisir salah tangkap terhadap seseorang.

Dengan direvisinya pasal 88, Ia menilai hal ini sebagai kemajuan di hukum acara pidana di Indonesia.

“Kalau dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti, ya, dua alat bukti. Berarti dua jenis tuh keterangan saksi dan alat bukti, misalnya surat, barang bukti,” ujar Habiburokhman.

“Menurut saya, itu sangat-sangat progresif, jadi kita lebih maju. Meminimalisir semaksimal mungkin penangkapan yang subjektif,” tambahnya.

Ia tak ingin ada pihak yang sudah tertangkap padahal bukti yang disertakan belum cukup.

Ketua komisi III DPR itu mengaku dirinya prihatin jika ada pihak yang sudah ditahan selama beberapa tahun, padahal tak terbukti bersalah.

“Sehingga ke depan tuh nggak gampang lah, orang nggak ada salah ditangkap, nanti ternyata nggak terbukti,” katanya.

“Nanti orang nggak ada salah, ditahan nanti nggak terbukti. Kasihan sudah berapa tahun menjalani proses,” katanya menambahkan. (*).

Advertisement