Kasus KDRT, Penyidik Keliru Penerapan Pasal, Istri Ditahan, PH: Suami Terlapor Kasus Pencurian

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Seorang ibu rumah tangga ditahan oleh pihak penyidik Polsek Biringkanaya, Kota Makassar. Namun dalam surat panggilan sebagai Tersangka terdapat kekeliruan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum (PH) M alias Uli, Muh. Radinal Djamaluddin, S.H, Dikatakannya dalam surat bernomor: S/Pgl/33/III/Res. 1.24/2025/RESKRIM pada poin 3 dan 4 terdapat kekeliruan yang dilakukan pihak penyidik.

“Ada kekeliruan di poin 4, Disitu tertulis LP B/65/II/2023, Tanggal 23 Februari 2023,” ungkap penasihat hukum M.

FOTO: Laporan Polisi M di Polsek Tamalanrea terhadap suaminya (AC) dalam kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga
FOTO: Laporan Polisi M di Polsek Tamalanrea terhadap suaminya (AC) dalam kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga

Kemudian kata penasihat hukum M, Penyidik masih dalam surat yang sama menerapkan pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AC suami dari M alias Uli.

Advertisement

“Kemudian kita lihat di poin 3, ada penerapan pasal yang keliru, Yang tidak ada hubungannya dengan kasus KDRT. Disitu tertulis, Pasal 372 KUHP, Padahal pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan, Kan ini tidak nyambung dengan laporan sang suami ke Polsek Biringkanaya, terkait KDRT,” tutur Radinal. Sabtu malam (15/3).

Selain itu kata Radinal, Penyidik juga mengikutkan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

“Inikan parah sekali, Terkesan dipaksakan, Dimana letak profesionalnya seorang penyidik dengan penerapan pasal yang serba keliru itu, Walaupun sempat berdalih bahwa surat tersebut hasil copy paste,” katanya menjelaskan.

Radinal juga mengungkapkan bahwa suami M juga telah dilakukan penahan oleh penyidik polsek biringkanaya.

“Pelapor dan Terlapor juga telah dilakukan penahanan,” ungkap penasihat hukum M.

“Klien kami ini adalah tulang punggung keluarga, Dia harus menafkahi kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Dan klien kami ini pedagang sayur sayuran di pasar BTP, Ketika dilakukan penahanan kasihan anak anaknya siapa yang harus menanggung biaya selama ibunya dilakukan penahan,” terang Radinal.

Kemudian diungkapkannya, AC suami dari M, sudah sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. AC sempat ditahan oleh penyidik polres Tamalanrea dalam kasus KDRT.

“AC ini pernah dilaporkan ke Polsek Tamalanrea dengan kasus yang sama (KDRT), Dia (AC) sempat ditahan oleh penyidik. Namun istrinya (M) mencabut laporan polisinya itu, Sehingga suaminya dilepaskan oleh pihak kepolisian, Selang tiga bulan kemudian, AC kembali berulah dengan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi yang bersangkutan pernah ditahan” katanya.

“Klien kami ini posisinya didalam mobil, Dipukul oleh suaminya, karena dipukul M berusaha menahan pukulan dari suami, Mungkin pada saat menahan pukul, Tangan pelaku mengenai benda lain sehingga menimbulkan memar atau luka sehingga dia (AC) kemudian membuat laporan polisi juga, Itu setelah dia mengetahui M istrinya telah melakukan pelaporan polisi di Polsek Biringkanaya,” tambah penasihat hukum M.

Dari penasihat hukum juga diungkapkan bahwa AC juga telah dilaporan ke pihak kepolisian sejak 20 Februari 2025, Sebelum terjadinya KDRT yang dilakukan AC tanggal 27 Februari 2025.

“Sebelum peristiwa KDRT, AC ini suami M, Telah dilaporkan oleh istrinya (M) ke Polsek Tamalanrea tanggal 20 februari 20205, yang dilaporkan kasus Pasal 367 KUHAP tentang pencurian dalam lingkungan keluarga, Undangan undang nomor 1 tahun 1946. Nomor laporan polisinya, LPB/58/II/2025/SPKT/Polsek Tamalanrea,” ungkap Radinal.

Terkait dengan penerapan pasal yang keliru itu,  Awak media menghubungi penyidik pada Polsek Biringkanaya, Aipda Syukur Nurhadi.

Kepada media Ahad (16/3) penyidik Polsek Biringkanaya mengakui adanya Kekeliuran penulisan pasal dan akan dilakukan perbaikan. Namun pihak kepolisian berharap agar penasihat hukum M dapat memfasilitasi kliennya agar kedua pasangan suami istri itu dapat berdamai.

“Ada kekeliuran penulisan pasal tentu akan dilakukan perbaikan, kami sampaikan permohonan maaf,” ujar Aipda Syukur Nurhadi.

“Tentu kami dari (Kepolisian) berharap lewat penasihat hukum bisa memfasilitasi agar keduanya dapat berdamai,” imbuh Syukur Nurhadi.

Dilansir dari laporan polisi M bernomor LPB/64/II/2025/SPKT/Polsek Biringkanaya, Saat melapor ke pihak kepolisian terhadap suaminya AC, peristiwa KDRT itu terjadi di Pasar Daya. Saat itu M alias Uli sedang berbelanja di Parumpa, Pelaku (AC) sempat menghadang korban, Namun korban tidak menghiraukan karena ketakutan. Dari peristiwa itu korban dan pelaku sama sama mengadu persoalan KDRT itu ke pihak Polsek Biringkanaya. (LN)

Advertisement