Tak Pernah Selesai, TP ke Pemerintah Pusat: Pangkas DAU Pemda Kalau Terima Honorer Baru

FOTO: Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi Golkar, HM Taufan Pawe saat menghadiri RDP dan Raker dengan Menpan-RB dan Kepala BKN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Rabu 5 Maret 2025. (Istimewa)
FOTO: Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi Golkar, HM Taufan Pawe saat menghadiri RDP dan Raker dengan Menpan-RB dan Kepala BKN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Rabu 5 Maret 2025. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA – Anggota DPR RI, Fraksi Golkar HM Taufan Pawe menyoroti persoalan penataan honorer yang belum tuntas sejak dirintis tahun 2005.

Hal itu disampaikan Taufan Pawe, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan juga Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Rabu 5 Maret 2025.

“Sejak 2005 persoalan ini belum tuntas, ini sudah 2025 berarti sudah 20 tahun kita menata. Tidak habis-habis,” ujar Taufan Pawe. Rabu (5/3/2025).

Bahkan mantan kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengatakan perlu diperketat aturan terhadap pemerintah daerah (Pemda).

Advertisement

“Atau bila perlu kita perketat aturan terhadap pemerintah daerah, mengusulkan formasi yang betul-betul dibutuhkan,” imbuh mantan wali kota Parepare dua periode itu.

Dikatakannya, Ada skala prioritas didalamnya, agar penataan honorer segera selesai, termasuk terkait kemampuan Pemda dalam menjamin kesejahteraannya.

“Ini yang saya maksud sebagai keadilan dan kepastian bagi mereka,” lanjut pemilik akronim TP.

Pada kesempatan tersebut, Taufan Pawe juga menegaskan kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepada daerah yang masih menerima tenaga honorer baru, apalagi saat ini kita pahami sendiri masih banyak daerah yang memiliki Honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.

Mantan Wali Kota Parepare itupun khawatirkan jika nantinya DPR dan Pemerintah pusat telah menata honorer dengan baik, Namun setelah penataan berjalan dengan aturan yang ada, kemudian kembali kepala daerah menerima honorer baru akan menjadi persoalan lagi dikemudian harinya.

Padahal kata Ketua DPD Partai Golkar Sulsel itu masih banyak pegawai honorer yang sudah lama mengabdi.

“Penataan honorer ini tidak pernah selesai, apalagi saat ini sudah ada pengangkatan PPPK tahap 1 yang selesai, tahap 2 sementara berlangsung, kita tidak tahu kapan selesainya kalau ada daerah yang menerima lagi honorer baru,” imbuh Taufan.

Dia juga menegaskan, terkait sanksi yang bisa diberikan kepada daerah yang melanggar aturan terkait penerimaan honorer ini, maka bisa kemudian pemangkasan Dana Alokasi Umum.

Ditambahkannya, Banyak modus dilakukan, salah satunya memindahkan ke belanja barang dan jasa.

Kata Taufan, Bila itu terjadi, salah satu sanksinya bisa berupa pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong dihadiri jajaran anggota Komisi II DPR RI,

Dari unsur pemerintahan nampak hadir Menpan-RB Wini Widyantini, Wamen PAN-RB Purwadi Arianto beserta para Jajaran Deputi Kemenpan-RB.

Turut hadir pula, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sekretaris BKN Imas Sukmariah, beserta para Jajaran Deputi BKN RI.

Agenda RDP dan Raker yaitu mendengan paparan Program Kerja Kemenpan-RB dan BKN untuk Tahun Anggaran 2025 serta melakukan evaluasi pada tahapan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024. (*)

Advertisement