KENDARI || LEGION NEWS – Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) terus melakukan protes terhadap Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari yang dinilai tidak tegas dalam menindaki sejumlah frinchase di Kota Kendari yang terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Melalui press release yang diterima redaksi Legion News, Gempur Sultra menilai ada sejumlah upaya dari Pemkot Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari yang mewacanakan untuk mengubah aturan Perwali Kendari No 29 Tahun 2019 agar Indomaret tersebut tetap beroperasi.
“Alih-alih menegakkan hukum dengan mencabut izin Indomaret yang jelas-jelas melanggar aturan, justru muncul wacana mengubah Perwali agar Indomaret tetap bisa beroperasi. Gempur Sultra menilai tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap rakyat”, ucap Syawal melalui press releasenya.
Gempur Sultra juga melalui keterangan press releasenya mengungkapkan beberapa peraturan yang telah dilanggar oleh Alfamidi yang beroperasi tersebut yakni :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan investasi untuk tetap memperhatikan keseimbangan ekonomi, termasuk perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan bahwa usaha besar tidak boleh merugikan usaha kecil dan menengah.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang mengamanatkan bahwa toko modern harus memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan tidak boleh mematikan usaha kecil.
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2019, yang mengatur bahwa jarak minimal antara toko swalayan dan pasar tradisional adalah 1 km.
Gempur Sultra menilai keberadaan dan beroperasinya Indomaret tersebut telah melanggar Perwali ini juga bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Selain itu Gempur Sultra juga menilai wacana perubahan Perwali yang berhembus saat ini, dinilai hanya untuk melindungi kepentingan bisnis tanpa ada kepedulian terhadap aturan hukum.
Gempur Sultra mengungkapkan “Kami menegaskan bahwa aturan tidak boleh diubah hanya untuk mengakomodasi kepentingan bisnis besar yang melanggar hukum. Jika pemerintah membiarkan ini terjadi, maka ke depan aturan-aturan lainnya bisa dengan mudah diubah hanya demi kepentingan segelintir pemodal. Perubahan Perwali untuk menyelamatkan Indomaret adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah”.
Melalui press releasenya Gempur Sultra menyampaikan beberapa ultimatum dan tuntutan mereka, yakni :
- Â Menolak keras perubahan Perwali Nomor 29 Tahun 2019 yang hanya bertujuan menyelamatkan Indomaret yang melanggar.
- Mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk segera mencabut izin Indomaret yang terbukti melanggar aturan.
- Meminta DPRD Kota Kendari bersikap tegas dan tidak bermain mata dengan pemodal. DPRD seharusnya menjadi wakil rakyat, bukan perpanjangan tangan korporasi.
- Menuntut transparansi dalam proses perizinan minimarket di Kendari dan meminta audit menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan.