SP2HP Mal Pinrang sudah Terbit, WRC Minta Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Segera Panggil Mantan Bupati

FOTO: Lukman, SH Koordinator Investigasi WRC Sulsel
FOTO: Lukman, SH Koordinator Investigasi WRC Sulsel

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan tindak pidana korupsi mal Sejahtera Pinrang segera naik ke penyelidikan. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

SP2HP itu bernomor B/587/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus,Tanggal 24 Januari 2025, IPTU Suly Anwar ditunjuk sebagai penyidik.

Kasus mal pinrang ini dilaporkan resmi oleh lembaga anti korupsi Watch Relation of Corupption (WRC) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepada media Koordinator Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Lukman, SH mengatakan pihaknya berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Tentu kami berharap pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak tebang pilih. Baik itu mantan Ketua DPRD, Mantan Bupati Pinrang dan tentunya mantan Kepala Dinas PUPR yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barru, Mereka harus ikut bertanggungjawab dalam kasus mal Pinrang ini,” ujar Lukman kepada media. Selasa (28/1).

Dirinya pun berharap agar kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan terbuka dalam penanganan kasus tersebut.

“Kemudian tentu kami berharap kepala unit Ditreskrimsus yang menangani kasus ini terbuka dalam selama masa penyelidikan. Siapa saja mantan para pejabat yang turut diperiksa.

Pasalnya, Kata Lukman, Para mantan pimpinan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pinrang siap bersaksi soal kasus mal Pinrang.

“Mereka mantan pimpinan pansus DPRD Pinrang kan siap bersaksi bila sewaktu waktu dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel,” katanya.

Untuk diketahui, Pembangunan mal Sejahtera di Kabupaten Pinrang, Tahun 2007 lalu ternyata pernah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dr.Ir. Sahabuddin, Msi, Mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dari Fraksi PKS.

Menurut mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dihadapan sejumlah awak media online dan Televisi nasional mengatakan sejak awal pembangunan Mal Pinrang Sejahtera sudah bermasalah persoalan tanah yang akan berdiri Mal tersebut.

“Sejak awal sudah bermasalah ini mal Pinrang. Itukan tanah milik Kementrian PUPR, Dalam hal ini Balai Besar Pompengang Jeneberang,” ungkap Sahabuddin. Kamis (12/12) lalu.

Dikatakannya ada 3 masalah dalam pembangunan Mal Pinrang, Pertama status lahan, Kedua masalah penganggaran dan Ketiga permasalahan kontrakan.

“Lahan (Mal Pinrang) dikatakannya belum ada penghapusan aset. Diungkapkannya juga bahwa hasil penelusuran Pansus DPRD Pinrang, Tanah tersebut milik Kementerian PUPR itu tercatat didalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN)

Padahal syarat untuk berbisnis (Pengelolaan) Mal Pinrang harus jelas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang.

“Nanti dari HPL itu sudah jelas bisa ditingkatkan tranformasi ke Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) nya,” imbuh Sahabuddin.

“Disinilah permasalahannya. Saya urai secara singkat saja lahan disini (Mal Pinrang), Baik HGU dan HGB nya bermasalah,” katanya menambahkan.

“Nah kemudian tahun 2007 itu sudah dianggarkan oleh Pemkab Pinrang senilai Rp 2 milyar lebih. Ada hal yang menarik disini, Pada bulan Februari anggaran sudah disahkan, Sementara surat permohonan minta disetujui pembangunan mal Pinrang di bulan 5 (Mei) tahun 2007,” ujarnya.

Munculnya permohonan pembangunan Mal Pinrang di bulan Mei 2007 itu pun mendapatkan protes dari Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang.

“Memang waktu itu saya bukan di Komisi yang membahas pembangunan Mal Pinrang. Saya di komisi dua DPRD Pinrang,” katanya.

“Waktu dibahas saya pertanyakan anggaran pembangunan mal Pinrang. Wah kenapa bisa muncul ini, Kan belum dibahas ini?” tanya Sahabuddin.

Dikisahkannya pada tahun 2007 lalu di DPRD Pinrang terjadi perdebatan terkait munculnya tiba tiba anggaran pembangunan mal Pinrang.

Lalu dikatakannya, DPRD Kabupaten Pinrang telah merekomendasikan hasil kesimpulannya ke pemerintah kabupaten Pinrang.

“DPRD Pinrang (Pansus) pada akhirnya membuat kesimpulan bahwa Pertama, Pemkab Pinrang harus bersurat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang, Meminta persetujuan disitu. Karena tanah tersebut milik Kementrian PUPR,” jelas Sahabuddin.

Dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang itu, Dalam keterangan Sekertaris Kementerian PUPR bahwa tanah yang akan dibangun Mal Pinrang merupakan tanah milik Kementrian PUPR.

“Belum jelasnya status tanah itu, pembangunan Mal Pinrang tetap berlanjut. Di bulan September 2007, Saat itu rapat paripurna saya kembali mempertanyakan status tanah tersebut. Namun Pak Bupati tetap ngotot agar pembangunan Mal Pinrang tetap berjalan,” tutur Wakil.

“Jadi Pansus DPRD tidak didengar Bupati Pinrang. Tentu itu sangat kami sayangkan,” kunci Sahabuddin yang juga anggota fraksi PKS DPRD Pinrang 2007 – 2009 itu. (LN)

Advertisement