Walau Trisal Tahir Sudah TMS, ini Sejarah Kelam KPU Kota Palopo

FOTO: Kantor KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan
FOTO: Kantor KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Junaidi seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di kota Palopo bakal mengadukan 3 komisioner KPU setempat. Ketiganya akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Terdapat dua komisioner yang diadukan ke DKPP mereka diantaranya Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Dan dua anggota KPU laiananya atasnama Abbas dan Muhatzhir M. Hamid.

Pelaporan itu masih terkait dengan masih diikutsertakan pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin di pemilihan Wali Kota Palopo 2024.

Padahal saat dibacakan oleh Irwandi hasil dari penelitian berkas administrasi menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.

Advertisement

Hasil penelitian berkas administrasi berdasarkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman itu yang ditandatangani oleh Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Disebutkan nya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” alias TMS.

Senin 23 September 2024 KPU Kota Palopo tetap mengundang Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin untuk hadir dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Palopo periode 2024-2029.

Dari pengundian nomor urut pasangan calon, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin mendapatkan nomor urut 4.

Sejarah Kelam KPU Palopo

Pada tahun 2014 silam Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk perkara KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang digelar Jumat, (9/5/2014).

Dalam keputusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu yang merupakan Anggota KPU Kota Palopo atasnama Sawal.

Sawal dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.

Dalam amar putusan DKPP yang dibacakan oleh oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, di Jakarta. Sawal terbukti melanggar kode etik.

Perkara itu diadukan oleh Ketua Panwaslu Palopo Hisma Kahman.

“Pengaduan ini terkait tindakan Teradu yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. Berawal ketika Teradu terjaring razia polisi di mana di dalam mobilnya ditemukan uang tunai sebanyak Rp 8.200.000. Selain itu, di laci mobil juga ditemukan kartu nama beberapa caleg DPRD Kota Palopo dan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.” bunyi amar putusan seperti dikutip dari DKPP. go.id

“Atas kejadian ini Panwaslu setempat sudah melakukan klarifikasi. Dan berdasarkan keterangan seorang saksi, Teradu pernah meminta untuk menyukseskan caleg yang kartu namanya ditemukan tersebut.”

“Dalam sidang Teradu membantah semua tuduhan. Menurutnya, uang tersebut adalah uang pinjaman untuk membangun rumah.”

“Sedangkan soal kartu nama, dia mengaku tidak tahu menahu karena mobil yang dipakai adalah mobil pinjaman. Namun DKPP menilai
jawaban Teradu tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan keterangan dan bukti dalam sidang, DKPP meyakini, antara Teradu dengan para caleg tersebut terjadi
komunikasi aktif.”

“Sidang kali ini adalah sidang putusan pertama yang dilakukan oleh DKPP secara jarak jauh melalui video converence dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya.” demikian dikutip dari laman resmi DKPP. (*)

Advertisement