Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Yayasan, Alumni Desak Penyidik Tahan Rektor UMI Makassar dan Meletakkan Jabatan

FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, Praktisi Hukum, Alumni Fakultas Hukum UMI Angkatan 2001. (Properti LN) 
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, Praktisi Hukum, Alumni Fakultas Hukum UMI Angkatan 2001. (Properti LN) 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik Direktorat Reserse Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan didesak segera menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan UMI Makassar.

“Keempatnya harus segera dilakukan penahanan itu dalam rangka penegakan hukum.,” ujar Syamsul Bahri Majjaga. Rabu malam (25/9)

Menurut alumni fakultas hukum angkatan 2001 kasus tersebut telah menjadi tamparan bagi seluruh keluarga besar Universitas Muslim Indonesia karena itu, Dia meminta dengan tegas agar kiranya salah satu tersangka yakni Rektor UMI untuk segera meletakkan jabatannya.

“Bahwa demi menjaga marwah institusi UMI sebagai badan wakaf, maka dengan tegas kami meminta kepada Rektor UMI untuk segera meletakkan jabatannya sebagai Rektor untuk focus menghadapi perkara yang saat ini sedang bergulir di Polda Sulawesi Selatan,” tegas pria yang biasa disapa Zul Majjaga ini.

Advertisement

Dia juga meminta kepada Pengurus yayasan badan wakaf UMI untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kasus dugaan penggelapan dana wakaf yang menyeret Rektor UMI tersebut sebagai tersangka.

“Dan kepada pengurus yayasan wakaf UMI, kami sebagai alumni meminta agar kiranya segera melakukan evaluasi untuk menon aktifkan Rektor UMI,” tegas dia

Sebelumnya Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin, Selasa, 24 September 2024, dalam keterangan persnya mengatakan pihak Polda Sulsel telah menetapkan Prof Sufirman Rahman (Rektor) dan Prof Basri Modding (Mantan) Rektor sebagai Tersangka.

Selain keduanya, Penyidik juga telah menetapkan 2 orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW, Dia adalah putra dari mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.

Dan satu orang lainnya mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA.

“Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan, kemudian ada empat macam kasusnya,” ungkap AKBP Nasaruddin.

“Seperti proyek pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan acces point, dan pengadaan videotron,” beber Nasaruddin.

Diungkapkannya selama masa penyelidikan 5 orang saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik.

Kelima orang yang tidak disebutkan indentitasnya itu diduga mengetahui fakta dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan UMI Makassar.

Dari kasus penggelapan dana yayasan UMI Makassar. Total kerugian pihak yayasan ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.

“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” imbuh Nasruddin.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat ini memasuki babak baru, Jumat 2 Februari 2024.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023. (LN)

Advertisement