Ahmad Azis: Kontroversi Non Job Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata Lembata, Silahkan Pihak yang Dirugikan Uji Ke PTUN

LEMBATA (NTT) || Legion News- Polemik terkait Non job Paulus Sinakai Saba, S.Sos, MS.i dari jabatan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur sejak Kamis, 10 September 2020 semakin memanas, reaksi dan tanggapan luas berbagai pihak tak dapat dihindari.

Kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2020 pagi, Sinakai memimpin apel bendera bersama staf yang dimulai pukul 08.00 wita, tiba-tiba dihentikan Kepala Dinas Apolonaris Mayan, S.Pd yang baru tiba di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata.

Apol sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dan tiba di Lewoleba pada Sabtu (05/09) tanpa diketahui. Kunjungan kerja ke luar daerah juga kabarnya tak diberitahukan kapan sang kadis kembali ke Lembata dari perjalanan dinas ke luar daerah.

Oleh karena tak mendapat informasi dari staf, Sinakai selaku pelaksana harian memimpin apel pada Senin (7/9). Namun, tatkala Sinakai yang memimpin apel tersebut dan belum selesai membacakan Sila ke-5 Pancasila, Apol tiba dan berang. Apol menyampaikan kepada Sinakai bahwa “tak ada matahari kembar“ di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata.

Advertisement

Ahmad Azis Ismail, SH, salah satu Advokat muda asal Lembata inipun angkat bicara.

Azis ketika ditemui media ini Rabu,(23/09) menjelaskan
‘’Silahkan yang merasa dirugikan uji ke Pengadilan Tata Usaha Negara, agar tidak menuai kontroversi di berbagai kalangan dan media. Jangan membuat Polemik, itu hak hukum seseorang yang merasa dirugikan atas KTUN tersebut”, jelas Azis.

Azis menambahkan “setiap perbuatan apapun dan perbuatan itu melanggar hukum, sudah ada aturan yang mengatur, tindakan pejabat yang membuat seseorang atau badan hukum dirugikan dapat diuji melalui Pengadilan TUN.

Rule of lawnya disitu, artinya hukum yang memerintah dan mengatur, yang telah diatur dalam norma-norma diberbagai Undang-undang.

Keputusan Tata Usaha Negara itu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Kontroversi ini wajib disikapi secara jernih oleh setiap kalangan agar tidak membuat polemik yang memperkeruh suasana.

Saran saya pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, ini Negara Hukum, jangan menjastis seseorang salah atau benar tanpa menguji dan melihat persoalan melalui pengadilan’’, pungkas Azis. (Supriyadi\*)

Advertisement