LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Penasihat Hukum Aldin & Partner menyampaikan terimakasih kepada Rektor Universitas Negeri Makassar, Profesor (Prof) Karta Jayadi atas telah diberikan hak hak salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri Makassar (UNM) atasnama Amril Basri.
Amril Basri membutuhkan waktu yang terbilang panjang untuk mendapatkan hak hak dirinya selaku PNS.
Diera Prof Karta Jayadi, Amril Basri mendapatkan hak hak dirinya sebagai PNS dilingkup Universitas Negeri Makassar.
Keberhasilan ini tak terlepas dari tangan dingin H. Aldin Bulen selaku penasihat hukum Amril Basri.
“Alhamdulillah suatu kesyukuran klien kami Amril Basri kembali mendapatkan semua hak hak nya, ini semua tak terlepas dari kerja kerja tim penasihat hukum dan doa yang tak pernah lepas kepada yang kuasa,” tutur Aldin. Saat ditemui di Makassar, Rabu (28/8)
“Tak lupa juga kami menyampaikan terimakasih kepada Rektor UNM, Prof Karta Jayadi yang begitu besar memberikan perhatiannya dalam kasus tertunda nya hak hak PNS seperti Amril Basri,” imbuh Aldin yang saat ini tengah menyelesaikan program doktor (Ilmu Hukum) di Universitas Muslim Indonesia.
“Perhatian Rektor UNM dalam kasus Amril patut menjadi contoh bagi seorang pemimpin di perguruan tinggi dimana saja di Indonesia,” ucap Aldin yang juga Ketua KAI kota Makassar.
Selain ke Rektor UNM, Penasihat hukum Amril Basri juga menyampaikan banyak terimakasih kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Dra Andi Farisna, M. Pd dan Kordinator Keuangan UNM, Mufti Muin Ismail, S.Sos,M.Si yang juga banyak membantu kliennya dalam pengurusan administrasi untuk pemenuhan mendapatkan seluruh hak hak Amril Basri sebagai PNS.
“Tak lupa juga saya sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dra Andi Farisna dan Mufti Muin Ismail, Kedua pejabat di UNM ini yang begitu banyak membantu klien kami dalam menyelesaikan seluruh dokumen PNS milik Amril Basri,” terang Aldin yang juga alumni IKIP (UNM.red).
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menerima gugatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri Makassar (UNM) atasnama Amril Basri.
Hal itu diketahui setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 338/Dpt.G/2023/ON MKS tertanggal 7 September 2023.
Saat dikonfirmasi yang bersangkutan oleh awak media. Amril Basri, S. Sos mengatakan sangat bersyukur atas upaya gugatan yang dilakukan oleh penasehat hukumnya.
āAlhamdulillah gugatan perdata melawan hukum telah diterima pihak Pengadilan Negeri Makassar,ā tutur Amril Basri. Kamis (7/9)
Kini Amril Basri telah bernafas lega. Dia juga menyampaikan terimakasih kepada Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan seluruh civitas akademika Universitas Negeri Makassar.
“Ucapan terimakasih yang Sebesar-besar nya saya sampaikan kepada Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan seluruh civitas akademika Universitas Negeri Makassar. Sehingga saya dan keluarga bisa menerima hak hak kami selaku Pegawai Negeri Sipil,” kunci Amril. (LN)