LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih dari PKS Sofyan diringkus aparat kepolisian. Dia merupakan bandar sabu jaringan internasional.
Sofyan dikuntit aparat kepolisian dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Saat itu Sofyan tengah menyerut kopi di salah satu warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang.
Tak lama kemudian Sofyan pindah ke sebuah toko pakaian. Oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penangkapan caleg terpilih itu.
Dia ditangkap atas pengembangan kasus 70 kilogram sabu. Sofyan merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari partai PKS.
Sofyan ditangkap oleh Bareskrim Polri. Selama ini Sofyan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan awalnya caleg DPRK dari Partai PKS itu terdeteksi sedang berbelanja pakaian saat penangkapan terjadi pada Sabtu (25/5/2024).
Kemudian, Tim Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan Sofyan pun dilakukan di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Mukti.
Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini. “Iya nanti rilis di bandara,” ucap Mukti.
Bermula dari Bakauhini
Keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang itu dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.
Tiga tersangka sebelumnya berinisial, IA, RY, dan SR diringkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Jawa.
Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh.
Belakangan terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.
Sempat Kabur
Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling lokasi persembunyiannya.
Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri.
Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
“Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).
PKS Membenarkan
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang membenarkan Sofyan yang ditangkap Bareskrim terkait kasus narkotika adalah kader mereka.
Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir mengatakan Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.
“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024).
Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram (kg).
Namun secara tegas, dia mengatakan sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.
“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan Beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.
Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.
Di sisi lain, PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.
“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” tegasnya.
“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” tukas Nazir. (**)