Dewan Pers Temui Menko Polhukam Bahas Pembentukan Komite Publisher Rights

FOTO: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto saat menerima jajaran Dewan Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).(Dok. Kemenko Polhukam)
FOTO: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto saat menerima jajaran Dewan Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).(Dok. Kemenko Polhukam)

LEGIONNEWS..COM – MAKASSAR, Dewan Pers berkunjung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024) lalu. Dalam rangka audiensi terkait perkembangan pembentukan komite atau lembaga pelaksanaan UU Publisher Rights.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu diterima Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kunjungan itu membahas tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur publisher rights dapat menjadi langkah mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Kunjungan Dewan Pers itu ke Menko Polhukam terkait perkembangan pembentukan komite atau lembaga pelaksanaan UU Publisher Rights.

“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” kata Hadi dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Rabu (8/5/2024).

Advertisement

Hadi mengatakan, Kemenko Polhukam juga merekomendasikan ke Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya.

Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menetapkan anggota dari unsur kementerian.

Hadi menekankan bahwa Perpres publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

“Maka dari itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Hadi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.

Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. (**)

Advertisement