JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh paslon terpilih Prabowo-Gibran, paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, Bawaslu, MPR, DPR, Menkopolhukam, Mendagri, dan pimpinan partai politik.
Rapat pleno ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang berlangsung di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran (Logis) 08 Anshar Ilo mengungkapkan rasa terimakasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah bekerja secara maksimal dalam memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin, baik partai politik, relawan, maupun simpatisan.
Tak lupa pula, lanjut Anshar Ilo, seluruh rakyat Indonesia yang telah mempercayakan mandat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin Indonesia kedepan.
“Kemenangan Pak Prabowo dan Mas Gibran ini adalah kemenangan kita semua, terutama kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang harus kita syukuri bersama,” ungkap Ketua Umum Relawan Logis 08 Anshar Ilo dalam keterangannya kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Ilo itu berharap, setelah putusan ini tak ada lagi ribut-ribut perihal pilpres. Semuanya harus bersatu padu membangun bangsa kedepan.
“Seperti visi persatuan yang sering digaungkan oleh Pak Prabowo baik sebelum pilpres maupun setelah pilpres harus kita dukung bersama untuk Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menurut Ilo, setelah rapat penetapan dan pembacaan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, KPU akan membagikan salinan putusan itu kepada seluruh peserta partai politik pemilu 2024 dan pemerintah sebagaimana amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Berdasarkan pasal 8 PKPU nomor 6 Tahun 2024, SK presiden dan wakil presiden terpilih akan dibagikan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan seluruh partai politik peserta pemilu,” pungkas Ilo.