Paslon 1 dan 2 Gugat Hasil Pilpres, Fahri Bachmid: Permohonan Mereka Standar, Biasa Saja, Tentu Kami Patahkan

FOTO: Pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
FOTO: Pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. mengatakan terdapat 45 orang Advokat profesional telah di tunjuk secara resmi oleh capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Tim Hukum dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim, dan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M.

Kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., dan Maulana Bungaran., SH. MH, serta dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum Yuri Kemal Fadlullah,S.H.,M.H, serta Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang.

Pasangan calon (Paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Nomor urut 1 dan Pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Paslon nomor urut 3 telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Advertisement

“Secara teknis, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan konsinyasi serta rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan dari kedua pasangan calon, yaitu permohonan dari Pemohon sengketa Pilpres di MK tahun 2024,” ujar Fahri Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran. Selasa (26/3/2024).

Dikatakan oleh Ahli hukum tata negara itu bahwa, pihaknya telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum, identifikasi dalil-dalil serta klaster isu.

“Tim telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya, sebab secara formil kami belum mendapatkan salinan resmi draft permohonan pemohon itu,” ucap pakar hukum tata negara itu kepada awak media Legion news.com di Makassar. Selasa,

“Kami juga telah mempersiapkan draft surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait (PT) dalam sengketa Pilpres ini berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

“Kami sebagai Pihak Terkait secara yuridis mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini, dan rencana hari ini sesuai agenda dan tahapan setelah MK melakukan pencatatan dalam e-BRPK,” tambah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (MUI) Makassar itu.

Disampaikannya, Penerbitan, dan penyerahan serta Penyampaian ARPK kepada Pemohon atau mengumumkan register perkara konstitusi dari kedua paslon yang telah mengajukan permohonan ke MK yaitu Anies-Muhaimin (paslon 01) dan Ganjar-Mahfud (paslon 03),

“Setelahnya Tim Hukum Prabowo – Gibran akan mendaftar ke MK, sebab berdasarkan agenda sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,”

Dikatakannya Pada hari ini adalah Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait, Bahwa dari aspek substansial terkait materi serta isu pokok “main issue”.

” Setelah kami mempelajari isu besar terkait permohonan dari kedua pemohon ini sesungguhnya tidak ada materi serta isu hukum dan konstitusional yang prinsip dan fundamental terkait sengketa Pilpres ini,” tutur Fahri.

“Hemat kami tidak ada sama sekali legal isue yang krusial dalam permohonan/gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, permohonan mereka standar dan biasa saja, yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya, kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur “measurable” serta komprehensif,” tutup Fahri Bachdim. (LN)

Advertisement