LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Belakangan ini banyak pihak merasa ganjal dan terheran-heran dengan Sistem Informasi Rekapitulasi atau SIREKAP yang dianggap selalu berubah-ubah dalam menampilkan angka perolehan suara bagi calon anggota legislatif (Caleg).
Untuk diketahui aplikasi Sirekap dikembangkan pertama kali pada 2020 oleh Institut Teknologi Bandung atau ITB.
Pada 2021, KPU membuat nota kesepahaman dengan ITB soal pengembangan teknologi Sirekap.
Saat itu proyek pengembangan aplikasi Sirekap menghabiskan dana senilai Rp 3,5 miliar.
Proyek tersebut dikomandoi oleh Wakil Rektor ITB, Gusti Ayu Putri Saptawati.
Dilansir dari okezone.com terbitan Sabtu (2/3/2024). Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Rektor ITB kepada Bareskrim Polri terkait pengembangan aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Wartawan sudah berupaya meminta penjelasan kepada ITB, namun hingga Sabtu (2/3/2024) petang, pihak ITB masih enggan memberikan keterangan resminya.
Petugas jaga di Gedung Rektorat ITB pun berdalih, pihak berwenang tidak bisa dimintai keterangan dengan alasan hari libur.
Buntut dari kekacauan yang terjadi pada SIREKAP, Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD akan menyampaikan secara resmi usulan audit Sistem Informasi Rekapitulasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Menko Polhukam tersebut saat ini tengah menampung usulan dari masyarakat terkait audit Sirekap buntut kekacauan yang terjadi.
“Jadi kita belum berkoordinasi, usul saja nanti. Nanti tentu akan disampaikan secara resmi ya,” kata Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024), dilansir dari Gesuri, Sabtu (24/2/2024).
Mahfud mengatakan data Sirekap hingga kini masih kacau. Ia pun mempertanyakan klaim KPU yang menyatakan telah mengaudit Sirekap.
“Sirekap itu kan masih ndak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada sertifikasinya ya,” ucapnya.
“Nah, kalau memang mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen,” imbuhnya.
Audit digital forensik itu, kata dia, dilakukan oleh para ahli komputer hingga perguruan tinggi yang telah profesional.
Menurutnya, kekacauan Sirekap dalam merekam data rekapitulasi suara Pemilu 2024 terjadi secara berulang-ulang. Karena itu, audit menjadi solusi atas kekacauan tersebut.
“Kalau kesalahannya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu, audit itu menjadi penting. Bahwa nanti penghitungannya itu tetap berdasar C1 itu, ya. Bahwa itu nanti hasil akhirnya. Itu nanti prosesnya biar di pengadilan MK soal hitung-hitungan C1. Tapi digitalnya kan ini bisa menjadi bagian dari masalah pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU mengklaim Sirekap telah diaudit lembaga berwenang. Hal ini menyusul kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap karena data yang diinput tidak sama dengan formulir C.Hasil di TPS.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Kendati demikian, Betty tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga yang dimaksud.
Sirekap jadi sorotan publik karena ada perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil) di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap.
Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.
Sejumlah pihak menyerukan Sirekap untuk diaudit. Hal itu bertalian dengan banyaknya kesalahan perolehan yang terekam pada Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. (red)